PADANG — Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus serius dan konsisten mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan, khususnya dari perkebunan-perkebunan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Evi Yandri, landasan hukum terkait kewajiban pajak tersebut sudah sangat jelas, baik dalam regulasi nasional maupun peraturan daerah, sehingga tidak menyisakan ruang tafsir yang dapat dijadikan alasan untuk pembiaran.
“Tidak ada ruang abu-abu dalam kewajiban ini. Negara tidak boleh kalah, dan pembiaran yang berlarut-larut harus dihentikan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa Pajak Air Permukaan tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga merupakan bentuk keadilan ekologis. Air yang dimanfaatkan secara masif oleh perkebunan HGU, lanjutnya, adalah sumber daya publik yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan.
“Ketika pemanfaatannya berkontribusi terhadap degradasi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana, maka sudah sepatutnya ada kontribusi nyata bagi daerah,” ujarnya.
DPRD Sumatera Barat memandang optimalisasi pajak ini sebagai salah satu sumber pembiayaan strategis untuk mendukung penanganan dan pemulihan dampak bencana di wilayah tersebut. Evi Yandri menilai masyarakat tidak seharusnya terus menanggung beban akibat bencana, sementara potensi penerimaan daerah yang sah belum dimaksimalkan.
Untuk itu, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar melakukan penagihan secara tegas serta penegakan aturan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pemegang HGU.
“Ini adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan, memperkuat keuangan daerah, dan memastikan keadilan bagi masyarakat Sumatera Barat,” pungkasnya.***

