Home Sosial Dukung Harmoni Umat, Perumda AM Padang Bebaskan Tagihan Air Rumah Ibadah Selama 2026

Dukung Harmoni Umat, Perumda AM Padang Bebaskan Tagihan Air Rumah Ibadah Selama 2026

by Bali Paradiso
0 comment

PADANG  – Sepanjang 2026, rumah-rumah ibadah di Kota Padang dapat beribadah dengan lebih tenang tanpa memikirkan tagihan air. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang resmi membebaskan biaya rekening air bagi seluruh rumah ibadah selama satu tahun penuh.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 2 Tahun 2026 ini berlaku sejak Januari hingga Desember 2026. Langkah tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian sosial perusahaan dalam mendukung kehidupan keagamaan masyarakat.

Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, mengatakan air memiliki peran penting dalam menunjang kebersihan dan kekhusyukan beribadah. Karena itu, dukungan terhadap rumah ibadah dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

“Perumda AM hadir bukan sekadar penyedia air minum, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Kota Padang,” ujar Hendra, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional rumah ibadah sehingga pengurus dapat lebih fokus pada pembinaan umat dan pelayanan kegiatan keagamaan.

Program ini berlaku untuk masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng dengan batas pemakaian maksimal 250 meter kubik per bulan. Sementara musholla mendapatkan pembebasan hingga 200 meter kubik per bulan.

Apabila penggunaan air melebihi batas tersebut, rumah ibadah hanya dikenakan biaya atas kelebihan pemakaian. Kebijakan ini sekaligus mendorong penggunaan air secara bijak dan bertanggung jawab.

Baca Juga:   Pedagang Sumringah, Gubernur Bali Serahkan Bantuan Rp3,42 Miliar di Pasar Kumbasari

Perumda AM juga mengimbau rumah ibadah yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya supaya dapat menikmati fasilitas pembebasan rekening ini.

Langkah ini dinilai sebagai wujud peran aktif pemerintah daerah melalui BUMD dalam memperkuat harmoni dan kehidupan keagamaan yang inklusif di Kota Padang sepanjang tahun 2026.***

Berita Terkait