Home News Komisi III DPRD Sumbar Kawal Optimalisasi PAD, Dorong Terobosan Sektor Pajak dan BUMD

Komisi III DPRD Sumbar Kawal Optimalisasi PAD, Dorong Terobosan Sektor Pajak dan BUMD

by Bali Paradiso
0 comment

PADANG — Komisi III DPRD Sumatera Barat terus mengawal langkah pemerintah provinsi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat struktur APBD di tengah tekanan ekonomi nasional.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mochklasin, mengatakan sejumlah sektor menjadi fokus peningkatan PAD, di antaranya Pajak Alat Berat, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Permukaan (PAP), serta restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Khusus PAP, potensinya sangat besar. Tahun 2026 ditargetkan mencapai Rp593 miliar, meningkat signifikan dari realisasi sebelumnya yang hanya sekitar Rp14 miliar per tahun,” ujar Mochklasin.

Ia menjelaskan, DPRD bersama Pemprov Sumbar telah menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak serta memperkuat sistem pengawasan. Pemerintah daerah juga menggandeng tenaga ahli untuk merancang alat ukur debit air berbasis real time guna memastikan akurasi pemungutan pajak.

Selain itu, cakupan pemungutan PAP diperluas hingga ke sektor perkebunan. Regulasi teknisnya telah dituangkan dalam peraturan gubernur yang dinilai sebagai salah satu yang paling detail di Indonesia.

Senada, Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon, mendorong kepala daerah agar lebih proaktif menggali sumber pendapatan di tengah keterbatasan fiskal.

“Daerah tidak bisa hanya bergantung pada dana pusat. Inovasi dalam menggali PAD harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika upaya tersebut tidak dilakukan secara serius, kondisi ekonomi daerah berpotensi semakin tertekan. Data menunjukkan pertumbuhan ekonomi Sumbar pada 2025 hanya sebesar 3,37 persen, melambat dibandingkan 2024 yang mencapai 4,37 persen.

Baca Juga:   Singgah Sahur dan Subuh Mubarak Bersama Warga di Padang Pariaman, Gubernur Mahyeldi Juga Salurkan Bantuan Bedah Rumah

Selain itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sumbar per Februari 2025 tercatat sebesar 5,69 persen, menjadi yang kedua tertinggi di Pulau Sumatera.

Menurut Nofrizon, selama ini PAD Sumbar masih didominasi pajak kendaraan bermotor. Padahal, masih banyak potensi lain yang dapat dioptimalkan, termasuk pengelolaan aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, serta investasi swasta.

Salah satu sorotan adalah ribuan kendaraan operasional industri kelapa sawit yang belum melakukan balik nama ke Sumatera Barat. Dari lebih dari 50 perusahaan sawit, sekitar 95 persen kendaraan masih berpelat luar daerah sehingga tidak membayar pajak di Sumbar.

“Ini jelas merugikan daerah. Kendaraan beroperasi di Sumbar, tetapi pajaknya dibayarkan ke daerah lain,” kata Nofrizon.

Ia menegaskan, sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri, kendaraan luar daerah yang beroperasi lebih dari tiga bulan wajib melakukan balik nama.

DPRD pun meminta pemerintah daerah untuk lebih tegas, termasuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kepatuhan perusahaan. ***

Berita Terkait