Paradiso

Akhir Tahun, ASITA Bali  Beri  Apresiasi 10 Supporter Terbesar  Serta Sampaikan ‘Tuntutan’ Terbuka Kepada Pemerintah 

Ketua DPD Asita Bali, Putu Winastra.

DENPASAR, PARADISO INDONESIA –  DPD ASITA Bali menutup akhir tahun 2024 dengan menggelar Appreciation Night kepada mitra kerjanya.  Apresiasi diberikan kepada  10 supporter terbesar sepanjang perjalanan Asita Bali selama tahun 2024 yang dinilai kolaborasi itu sungguh mendukung suksesnya  program kerja DPD ASITA Bali.

Ke-10  mitra itu adalah THE WESTIN RESORT NUSA DUA BALI, MARRIOTT INTERNATIONAL, SABABAY WINERY, SINGAPORE AIRLINES, THE APURVA KEMPINSKI BALI, Bank BRI, Bank MANDIRI, Jasa Raharja, Jatiluwih dan Monkey Forest UBUD.

Sebelum menggelar apreciation night, DPD Asita Bali juga menggelar rapat pleno mengevaluasi kinerja 2024 sekaligus launching Event ASITA Bali 2025 bertempat di United In Diversity (UID) Campus, Serangan, Selasa, 17 Desember. Berikut penjelasan Ketua DPD Asita Bali, Putu Winastra.

Pertama, Putu Winastra mengharapkan agar  kerjasama dan kolaborasi yang telah terjalin dapat ditingkatkan kualitasnya pada masa- masa mendatang. Pasalnya bisnis pariwisata tidak dapat berdiri sendiri , khususnya pada masa adaptasi pemerintahan baru baik di pusat maupun di daerah.  Kolaborasi, sinergi unsur pentahelik, menentukan percepatan kebangkitan pariwisata. Karena itu bersama dan seirama menuju Nawa Pesona, yaitu bisnis kepariwisataan yang bertanggungjawab pada keberlanjutannya.Kedua, perlu dukungan, kolaborasi dan sinergi antar asosiasi, stakeholder. Mitra kerja diperlukan untuk menyikapi persoalan yang berkembang di lapangan. DPD ASITA Bali mengakui kinerja anggota ASITA belum pulih sepenuhnya. Setelah puluhan anggota mengundurkan diri pada masa pandemi, sejak Januari sampai Desember 2024 tercatat 11 anggota baru, sehingga total anggota DPD ASITA Bali sebanyak 378 Members (367 Full Member dan 11 Asssociated
Member).

Lebih lanjut Putu Winastra menegaskan bahwa anggota ASITA di lapangan masih menghadapi persoalan pencitraan pariwisata Bali di pasar internasional, seperti kondisi layanan wisatawan di pintu gerbang kedatangan (Airport Ngurah
Rai).

Ketiga, promosi bersama yang dibiayai pemerintah. Dalam  melakukan promosi produk —dominan mempromosikan destinasi—, diharapkan dibiayai oleh pemerintah bukannya pemerintah menetapkan kebijakan sharing cost yang memberatkan Biro Perjalanan Wisata (BPW). Sementara 80 persen anggota ASITA Bali adalah in-bound tour operator yang
“mendatangkan” wisatawan ke Indonesia.

Keempat, Bali menurut DPD ASITA Bali memerlukan audit unit usaha kepariwisataan untuk dapat menjalankan standarisasi yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga ada kepastian hukum antara hak, kewajiban usaha kepariwisataan di Bali. ASITA Bali, memerlukan dukungan mitra kerja untuk mendorong pemerintah melakukan penguatan asosiasi kepariwisataan yang dibentuk berdasarkan undang- undang pariwisata.

Kelima, terkait UU Pariwisata No.9 Tahun 2010, anggota ASITA Bali mengharapkan dilakukan penyempurnaan, sejalan perkembangan keadaan.  Usulan DPD ASITA Bali antara lain pada BAB II tentang Dasar, Asas dan Tujuan, pasal 5, ASITA mengusulkan agar  pemerintah wajib menguatkan atau memproteksi pengusaha Biro Perjalanan Wisata anggota asosiasi sesuai kewajibannya.

Keenam, sementara pada BAB IV pasal 6, terkait perijinan Biro Perjalanan Wisata/Usaha Jasa Pariwisata agar dinaikan menjadi “resiko tinggi”. Pasalnya BPW, tour operator  melayani orang/manusia lebih beresiko daripada produk pabrikan. Selain itu  usaha perjalanan wisata melayani lintas provinsi dan lintas negara sehingga acuannya bukan hanya jumlah / ketentuan permodalan.

Ketujuh, pada BAB IV pasal 8, ASITA Bali  mengusulkan pemerintah pusat dan daerah harus mengeluarkan peraturan berupa PERDA agar destinasi wisata dikelola oleh badan yang profesional ataupun badan pengelola yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah dan memiliki standarisasi dalam pengelolaannya dari institusi yang berwenang terkait pengelolaan harga tiket masuk, fasilitas, infrastruktur, keamanan, dan lingkungan yang  bisa dipertanggungjawabkan untuk kenyamanan wisatawan dan tetap menjaga destinasi tersebut berkelanjutan.

Kedelapan, pada  pasal 9, ASITA Bali mengusulkan pemerintah daerah  mempunyai kewenangan secara otonom harus tegas mengeluarkan peraturan moratorium terhadap perijinan usaha perjalanan wisata berdasarkan kajian yang komprehensif, terukur dan memperhatikan caring capacity dari sebuah destinasi sehingga terjadi persaingan yang sehat dalam berusaha. Selain itu, diusulkan agar penyelenggaraan kepariwisataan itu berada di daerah tingkat 1.

Kesembilan, ASITA Bali  juga mengusulkan perlu adanya rekomendasi dari asosiasi terkait dan adanya inspeksi ataupun kunjungan terhadap industri yang mengajukan perizinan sehingga diketahui apakah perusahaan itu layak atau tidak dan pemilik wajib memiliki sertifikasi ahli sesuai bidangnya dari lembaga sertifikasi independent yang ditunjuk oleh pemerintah.

Kesepuluh, tentang lembaga kepariwisataan pada BAB X, pasal 38, ASITA mengusulkan pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh dalam pembentukan badan otorita khusus pariwisata untuk mengawasi tata niaga usaha Biro Perjalanan Wisata agar di masa yang akan datang tidak terjadi persaingan yang tidak sehat seperti  perang tarif, paket murah, orang asing yang bekerja menjadi pengemudi, pemandu wisata, pelatih yoga, dll nya serta membatasi aplikasi online yang bebas menawarkan produknya dengan harga sangat murah. Badan otorita dibentuk dengan melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha pariwisata, cendekiawan, media, dan masyarakat.

Sementara di tahun 2025,  telah disepakati sejumlah program kerja, antara lain penyelenggaraan secara konsisten ajang table top dalam negeri, famtrip pengenalan dan kurasi produk Bali and Beyond, aksi lingkungan pada World Tourism Day. Selain itu akan mensukseskan penyelenggaraan Bali and Beyond Travel Fair (BBTF), serta ASITA Bali pun telah mengagendakan tabletop di Vietnam. ***igo

Exit mobile version