Home Kasus Hasil Visum Pelapor I Wayan Ariana Tidak Terbukti Sakit Tiga Hari, Terdakwa Minta Dibebaskan

Hasil Visum Pelapor I Wayan Ariana Tidak Terbukti Sakit Tiga Hari, Terdakwa Minta Dibebaskan

by bene
0 comment

PARADISO.CO.ID I DENPASAR – Setelah dituntut hukuman pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Raymond Simamora membacakan nota pembelaan, atau pledoi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 26 Desember 2020.

Dalam perkara dugaan kelalaian ini pihak penasehat hukum terdakwa dalam pledoi yang dibacakan terdakwa menyebutkan beberapa poin penting diantaranya, bahwa JPU tidak memiliki alat bukti yang cukup, penyitaan alat bukti yang diragukan orisinalitasnya, tidak dilakukan rekontruksi sebagai alat bukti di pengadilan, hasil visum tidak sesuai fakta yang ada yang mana korban ketika datang ke Rumah Sakit dalam keadaan sadar atau tidak pinsan, dan selesai visum pun pulang dalam keadaan baik, dan tidak ada resep dokter serta tidak diopname, maka dengan ini tidak terpenuhi unsur-unsur pasal 360 ayat 2 KUHP salah satunya “terhalang untuk melakukan pekerjaan’’.

Dengan demikian arti visum tersebut korban tidak terhalang melakukan pekerjaan, sementara, JPU tidak menguraikan unsur-unsur dengan lengkap, JPU hanya menerangkan dua unsur saja, seharusnya 3 unsur sesuai dengan ketentuan pasal 360 ayat 2 KUHP.

Pada pledoi disebutkan juga bahwa JPU tidak bisa membuktikan pasal 351 ayat 1 KUHP, di mana sebelumnya JPU telah mendakwa terdakwa dengan pasal tersebut sehingga terdakwa harus ditahan. Dengan demikian, hak-hak terdakwa dilanggar dengan diterapkan pasal tersebut oleh JPU.”Artinya ada yang tidak sinkron pada penggunaan pasal oleh JPU antara pasal 351 ayat 1 KUHP dengan pasal 360 ayat 2 KUHP,”pungkas Raymond

Baca Juga:   Sekda Ungkap Sejumlah Upaya Pemprov Sumbar untuk Sukseskan Pemilu 2024 PADANG- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan apel gelar pasukan Operasi "Mantap Brata Singgalang 2023-2024" di Lapangan Satbrimobda Polda Sumbar, Padang (17/10/2023). Apel yang digelar secara serentak oleh seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia tersebut, bertujuan untuk pemeriksaan akhir kesiapan personel, peralatan, dan sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam pengamanan Pemilu 2024. Hadir mewakili Gubernur Mahyeldi dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Hansastri mengatakan pihaknya selaku wakil pemerintah pusat di daerah telah melaksanakan sejumlah kewajiban dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. "Gubernur bersama DPRD telah menunaikan 2 kewajiban yang menjadi tugas Pemprov untuk mensukseskan Pemilu serentak 2024, pertama terkait alokasi anggaran dan yang kedua, terkait netralitas ASN," tegas Hansastri usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Mantap Brata Singgalang 2023-2024. Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya menyambut baik berbagai persiapan yang telah dilakukan banyak pihak untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Hansastri berharap, semua upaya tersebut dapat membuat Pemilu serentak 2024 berjalan lancar, aman, dan tertib, baik di tingkat Sumbar maupun nasional. "Melihat apa yang telah dilakukan banyak pihak hingga saat ini, kita berharap penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 bisa berjalan aman dan lancar," pungkas Hansastri. Sementara itu Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono dalam amanatnya saat bertindak sebagai inspektur upacara mengatakan Pemilu 2024 adalah Pesta Demokrasi terbesar di Indonesia dan berpengaruh besar untuk masa depan bangsa. Menurutnya, seluruh pihak mesti memberikan kontribusi positifnya untuk mensukseskan pesta demokrasi tersebut. Dikatakannya, Operasi "Mantap Brata Singgalang 2023-2024" akan berlangsung selama 222 hari, terhitung mulai dari 19 Oktober 2023 hingga 20 Oktober 2024 mendatang. Ia menyebut, khusus di Sumbar personil Polri yang diturunkan untuk pengamanan pemilu 2024 lebih kurang sebanyak 8.000 orang. Jumlah tersebut, belum termasuk personil pendukung dari komponen TNI dan Kementerian/Lembaga lainnya. Sementara secara nasional, Operasi Mantap Brata 2023-2024 ini melibatkan sebanyak 434.197 personel Polri, mulai di tingkat Mabes hingga seluruh polda jajaran. "Khusus di tubuh Polda Sumbar, kita menurunkan 3/4 dari total kekuatan. Jumlah nya sekitar 8.000 personil," ungkap Irjen Pol Suharyono. Dalam teknis pelaksanaannya, Kapolda mengakui penanganan untuk setiap daerah tidak sama, ada pemetaan klasifikasi tingkat pengamanan berdasarkan potensi kerawanan ganguan keamanan. Di Sumbar, sambung Kapolda, pihaknya menilai seluruh daerah masih dalam kategori aman, sehingga belum diperlukan penanganan khusus. Tapi, ia mengaku pihaknya akan terus melakukan pemantauan sebagai langkah antisipasi jika saja terjadi kondisi diluar perkiraan awal. "Meskipun saat ini di Sumbar belum ada daerah yang termasuk kategori rawan. Tapi kita tetap lakukan pemantauan, sebagai langkah antisipasi," pungkas Kapolda Sumbar. Terakhir ia menegaskan, dalam pelaksanaan pengamanan selama Operasi "Mantap Brata Singgalang 2023-2024" pihaknya akan mengedepankan 4 unsur utama yakni, pertama security (bebas dari rasa takut dan kekhawatiran), surety (keyakinan dan kepastian hukum), safety (kenyamanan), peace, (perasaan tentram dan damai). Menurutnya, jika empat unsur tersebut telah dapat diwujudkan maka dengan sendirinya keamanan bisa terwujud dan terjamin. (adpsb/ ** / H )

Hal lain yang diungkap terdakwa saat membaca pembelaannya menegaskan, bahwa sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan Polisi tidak professional karena tidak dilakukan rekontruksi sebagaimana tertuang dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012, bahwa hasil rekonstruki itu sebagai alat bukti di Pengadilan.

Sedangkan, mengenai kesimpulan pembelaaan yang dibacakan terdakwa menyebutkan beberapa hal penting seperti, menolak surat tuntutan JPU, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan/tuntutan alternatif Pasal 360 Ayat (2) KUHP, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh JPU atau menyatakan terdakwa bebas murni (Vrijspraak), membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh JPU atau menyatakan terdakwa pidana percobaan, atau menyatakan dengan perintah untuk tidak ditahan sampai perkara aquo berkekuatan hukum tetap, melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat terdakwa, menyatakan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih DK 2707 OY di kembalikan kepada terdakwa Raymond Simamora, menetapkan biaya perkara di tanggung oleh Negara.

Sebelum mengakhiri persidangan hakim yang di ketuai oleh Dr. I Wayan Gede Rumega, SH,.MH menjelaskan soal masa batas waktu penahanan terdakwa akan berakhir pada 12 Januari 2021, dengan demikian sidang putusan direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2021,”ungkapnya.***

Penulis – Bene I Editor – Sonny

Berita Terkait

Leave a Comment