Home Kasus Dituduh Gelapkan Rp4,5 Miliar, Mantan Jro Bendesa Serangan Tempuh Jalur Hukum

Dituduh Gelapkan Rp4,5 Miliar, Mantan Jro Bendesa Serangan Tempuh Jalur Hukum

by Bali Paradiso
0 comment

DENPASAR – Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana, bersama sejumlah mantan prajuru Desa Adat Serangan, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Bali, Senin (26/1/2026).

Laporan tersebut ditujukan kepada Jro Bendesa Adat Serangan aktif, I Nyoman Gede Pariatha, yang diduga secara sengaja mencemarkan nama baik I Made Sedana melalui pemberitaan di media online serta unggahan di media sosial Instagram.

I Made Sedana menyebut, dalam pemberitaan salah satu media online tertanggal 13 Januari 2026, dirinya dituduh terlibat penggelapan dana desa adat sebesar Rp4,5 miliar saat menjabat sebagai Jro Bendesa Adat Serangan.

“Pemberitaan itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya. Tuduhan penggelapan dana yang disebarluaskan ke publik tanpa dasar merupakan bentuk pembunuhan karakter,” tegas I Made Sedana usai membuat laporan.

Atas dasar itulah, ia bersama para mantan prajuru Desa Adat Serangan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Bali. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan Nomor Registrasi: Dumas/171/1/2026/SPKT/Polda Bali.

I Made Sedana menegaskan, menuduh seseorang melakukan tindak pidana dan menyebarkannya melalui media secara terbuka adalah perbuatan yang tidak patut, terlebih jika dilakukan oleh seorang tokoh adat.

“Sebagai Jro Bendesa, seharusnya menjunjung etika dan kebenaran, bukan menyebarkan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. **

Baca Juga:   Pj. Gubernur Mahendra Jaya Hadiri Entry Meeting BPK RI untuk Pemerintah Daerah tahun 2023

Berita Terkait