JAKARTA — DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pertemuan dengan pimpinan 41 perusahaan kelapa sawit untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan Pajak Air Permukaan (PAP).
Pertemuan yang berlangsung di Hotel Balairung Jakarta, Jumat (10/4), dihadiri Ketua DPRD Sumbar Muhidi, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Budiman, jajaran Komisi III, serta perwakilan Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dalam forum tersebut, pihak perusahaan menyatakan akan menindaklanjuti dan mengkaji kebijakan PAP yang didorong pemerintah daerah.
Muhidi menegaskan bahwa penggunaan air permukaan dalam operasional pabrik kelapa sawit (PKS) cukup besar dan harus dikelola secara bertanggung jawab.
“Air merupakan sumber daya publik yang keberlanjutannya menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia menekankan, penerapan PAP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah dan keberlanjutan industri.
Untuk menjamin implementasi yang adil, DPRD Sumbar menegaskan tiga prinsip utama dalam penerapan PAP, yakni kepastian, transparansi, dan keadilan.
Dari sisi kepastian, tarif pajak akan ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku. Dari sisi transparansi, perhitungan pajak dilakukan berdasarkan parameter objektif, terutama volume penggunaan air. Sementara dari sisi keadilan, DPRD memastikan tidak ada pungutan ganda dan hanya dikenakan pada aktivitas yang menggunakan air permukaan, khususnya di PKS.
Muhidi juga menambahkan bahwa kepatuhan terhadap PAP sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta dapat memperkuat posisi perusahaan di pasar global.
Ke depan, DPRD Sumbar membuka ruang dialog dengan pelaku usaha guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***
