Paradiso

DPRD Sumbar Bedah Kinerja APBD 2025, Mahyeldi Ungkap Strategi Dongkrak PAD dan Alasan Surplus Rp166 Miliar

PADANG – Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 di gedung DPRD Sumatera Barat berlangsung dinamis. Berbagai catatan kritis, masukan, hingga pertanyaan tajam dari fraksi-fraksi mendapat jawaban langsung dari Gubernur Mahyeldi Ansharullah dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Putra, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pengantarnya, Iqra Chissa Putra menegaskan bahwa berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi mencerminkan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran. Menurutnya, seluruh masukan yang diberikan bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat.

“Pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD. Ia menegaskan, keberhasilan Pemerintah Provinsi Sumbar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Salah satu sorotan utama dalam pembahasan adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menjawab masukan Fraksi PKS, Mahyeldi mengungkapkan bahwa Pemprov Sumbar terus menggenjot potensi pendapatan melalui pemanfaatan aset daerah, pajak air permukaan, retribusi, hingga sektor pariwisata.

Dari hasil inventarisasi yang dilakukan, aset produktif milik Pemprov Sumbar yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD mencapai sekitar Rp7,9 miliar. Selain itu, pendapatan dari pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui skema sewa sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai Rp10,97 miliar.

Tak hanya itu, Pemprov juga mulai mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP), khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit yang memanfaatkan sumber air permukaan dalam aktivitas usahanya. Berbagai langkah mulai dari pemetaan potensi wajib pajak, sosialisasi kepada pelaku usaha, hingga koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota terus dilakukan guna memperkuat penerimaan daerah.

Di sisi lain, Fraksi Gerindra menyoroti perubahan signifikan dari proyeksi defisit APBD menjadi surplus pada akhir tahun anggaran. Menanggapi hal tersebut, Mahyeldi menjelaskan bahwa APBD Perubahan 2025 awalnya diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp117,7 miliar. Namun pada akhir tahun justru mencatat surplus mencapai Rp166,9 miliar.

Menurutnya, perubahan tersebut terjadi karena realisasi belanja daerah lebih rendah dibandingkan anggaran yang telah ditetapkan. Dari total belanja daerah sebesar Rp6,386 triliun, realisasinya mencapai Rp6,041 triliun atau 94,59 persen, sehingga terdapat efisiensi dan sisa anggaran sekitar Rp345,25 miliar.

“Pendapatan daerah tetap terjaga dengan realisasi mencapai Rp6,208 triliun atau 99,03 persen dari target. Kombinasi pendapatan yang tinggi dan belanja yang lebih rendah inilah yang menghasilkan surplus pada akhir tahun anggaran,” jelas Mahyeldi.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kegiatan yang belum terealisasi secara optimal. Karena itu, Pemprov Sumbar berkomitmen memperkuat kualitas perencanaan, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara maksimal.

Selain membahas pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga menyoroti perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan aturan nasional sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha, namun tetap efektif dalam meningkatkan PAD untuk mendukung pembangunan Sumatera Barat. **

Exit mobile version