Home EkoBis DPRD Sumbar Kebut Perubahan Aturan Pajak Daerah, Kinerja APBD 2025 Dinilai Menggembirakan

DPRD Sumbar Kebut Perubahan Aturan Pajak Daerah, Kinerja APBD 2025 Dinilai Menggembirakan

by Bali Paradiso
0 comment

PADANG — DPRD Sumatera Barat mulai mempercepat pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Kamis (18/6/2026).

Menurut Muhidi, perubahan perda diperlukan untuk menyempurnakan regulasi yang selama ini menjadi dasar pengelolaan pendapatan daerah agar lebih efektif, responsif, dan sesuai dengan hasil evaluasi pemerintah pusat.

“Dengan perubahan ini diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin optimal serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujar Muhidi.

Ia menjelaskan, revisi perda dilakukan berdasarkan sejumlah masukan dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan. Penyesuaian mencakup penguatan aspek hukum, penegasan kewenangan, hingga penyelarasan tarif dan objek retribusi yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Muhidi mengatakan, usulan perubahan perda tersebut diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 karena memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Proses penyusunannya telah melalui koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumbar.

Dalam rapat yang sama, DPRD Sumbar juga menerima nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025.

Muhidi menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya berfokus pada capaian angka pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap kualitas tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.

Baca Juga:   BPPD Kota Denpasar Gelar Sales Mission ke Dubai untuk Promosikan Pariwisata Bali

“Mulai dari perencanaan program, penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan hingga pengawasan akan menjadi perhatian DPRD untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif dan tepat sasaran,” katanya.

Berdasarkan laporan pemerintah daerah, realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai 99,03 persen, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai 94,59 persen.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat surplus anggaran sebesar Rp166,9 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp284,6 miliar.

Muhidi menilai capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang cukup baik di tengah tantangan ekonomi dan fiskal yang dihadapi sepanjang tahun 2025.

Menurutnya, hasil tersebut menjadi modal penting dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun 2026 karena memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk memperkuat program pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“DPRD akan mencermati seluruh pembahasan secara mendalam agar setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sumatera Barat,” tegasnya.***

Berita Terkait