PADANG – Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, Senin (6/7/2026).
Forum yang berlangsung di Ruang Khusus II DPRD Sumbar tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, tim penyusun Naskah Akademik, OPD terkait, pemerintah kabupaten/kota, kalangan akademisi, media, hingga organisasi masyarakat sipil.
FGD menjadi ruang dialog untuk mengumpulkan berbagai masukan, kritik, serta rekomendasi dalam penyempurnaan Naskah Akademik dan draf Ranperda. Proses tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang memiliki dasar akademik yang kuat sekaligus dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Komisi IV DPRD Sumbar menilai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup membutuhkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk dalam menghadapi ancaman pencemaran, kerusakan lingkungan, perubahan tata ruang, hingga tantangan pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui pelibatan berbagai unsur, Ranperda diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak serta menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam di Sumatera Barat.
Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, mendorong pembangunan yang ramah lingkungan, serta meningkatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat.
Komisi IV DPRD Sumbar menegaskan komitmennya untuk menyusun Ranperda yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum, sehingga mampu menjadi pijakan dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan demi kepentingan generasi masa kini dan masa depan.***
