PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan perubahan terhadap Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD, Rabu (13/8/2025). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan optimalisasi pelaksanaan fungsi, tugas, hak, serta kewenangan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyebut, Peraturan Tata Tertib DPRD sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kelembagaan.
“Revisi tata tertib juga mempertimbangkan dinamika dan situasi yang berkembang di lingkungan kedewanan, termasuk memastikan kembali kesesuaian aturan dengan peraturan perundang-undangan terbaru,” ujarnya
Ditambahkannya, Dasar hukum perubahan ini mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 34 ayat (4) huruf (c) PP Nomor 12 Tahun 2018 yang mengamanatkan penyusunan tata tertib setiap periode DPRD, serta Pasal 128 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2018 terkait pengakomodasian nilai kearifan lokal.
Selain itu, revisi turut menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Dengan revisi ini, DPRD Sumbar berharap pelaksanaan tugas kedewanan dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan selaras dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat daerah,” ujarnya.***

