Paradiso

DPRD Sumbar Soroti Aset Bermasalah, Muhidi Minta Rekomendasi Pansus Segera Ditindaklanjuti

Rapat paripurna juga membahas perubahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah untuk memperkuat tata kelola anggaran Pemprov Sumbar.

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat mendorong pembenahan pengelolaan aset daerah sekaligus penyempurnaan tata kelola keuangan pemerintah provinsi. Dua agenda tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (6/11/2026).

Ketua DPRD Sumbar Muhidi menegaskan, rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Aset harus ditindaklanjuti secara konkret agar kekayaan daerah memiliki kepastian hukum, dikelola secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pengelolaan aset daerah bukan sekadar menjaga barang inventaris atau kekayaan yang tercatat dalam neraca pemerintah. Aset harus dikelola secara optimal, memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah serta masyarakat,” ujar Muhidi.

Pansus Aset yang dibentuk pada 5 Mei 2026 menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), mulai dari aset yang belum produktif, dikuasai atau diklaim pihak ketiga, belum tuntas legalitasnya, hingga aset yang rusak berat atau pembangunannya belum selesai.

Ketua Pansus Aset Doni Harsiva Yandra dalam laporannya menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain pembentukan unit khusus optimalisasi aset melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), atau pembentukan Perseroda. Gubernur juga diminta membentuk tim terpadu penyelesaian aset bermasalah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah.

Pansus turut menyoroti persoalan likuidasi PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ), serta penyertaan modal daerah pada PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) dan PT Padang Industrial Park (PIP).

Likuidasi ATS dan DSJ belum dapat diselesaikan karena tidak tersedianya anggaran. Sementara itu, penyertaan modal pada ARP/PIP masih menyisakan persoalan komposisi saham pemerintah, status hukum tanah seluas 108 hektare, kewajiban pemegang saham, serta tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan.

Untuk mendalami persoalan tersebut, Pansus merekomendasikan pembentukan pansus lanjutan dengan melibatkan BPK, BPN, BPKP, Kejaksaan, Kemendagri, KPKNL, dan lembaga terkait lainnya.

Muhidi menegaskan DPRD akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut. Pemerintah provinsi diminta menetapkan langkah penyelesaian yang terukur, termasuk pembagian tanggung jawab perangkat daerah dan target waktu penyelesaian.

Selain membahas rekomendasi Pansus Aset, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menjelaskan, perubahan regulasi tersebut ditujukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus menyempurnakan sejumlah ketentuan pengelolaan keuangan.

“Perubahan yang kami usulkan dalam Ranperda ini tidaklah merombak keseluruhan sistem yang sudah ada, melainkan menyempurnakan beberapa bagian krusial agar lebih fleksibel dan berpihak pada kebutuhan riil daerah,” kata Vasko.

Penyempurnaan mencakup pengaturan klasifikasi Belanja Modal dan Bantuan Keuangan, penegasan sumber penerimaan Pinjaman Daerah, serta mekanisme penyusunan dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Ranperda tersebut juga mengatur penyederhanaan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, penguatan penyampaian informasi keuangan secara berjenjang, serta tata cara pelaksanaan utang daerah, termasuk pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah.

Melalui dua agenda tersebut, DPRD dan pemerintah provinsi diharapkan dapat memperkuat pengelolaan kekayaan serta keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***

Exit mobile version