Paradiso

DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79,02 Miliar, Gubernur Diminta Segera Bertindak

PADANG – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset DPRD Provinsi Sumatera Barat menemukan 22 aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah yang tidak dimanfaatkan secara optimal maupun bermasalah. Total nilai tercatat aset tersebut mencapai Rp79,02 miliar.

Temuan itu menjadi perhatian serius DPRD karena persoalan aset daerah tidak hanya menyangkut administrasi dan pencatatan inventaris, tetapi juga kepastian hukum, penguasaan lahan oleh pihak lain, hingga hilangnya peluang pendapatan daerah.

Laporan hasil kerja Pansus disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (6/11/2026). Pansus yang diketuai Doni Harsiva Yandra tersebut mengidentifikasi aset senilai Rp54,52 miliar dalam kategori tidak termanfaatkan secara optimal atau idle, sedangkan Rp24,50 miliar lainnya masuk kategori aset bermasalah.

Berbagai persoalan ditemukan, mulai dari aset yang dibiarkan tidak produktif, penguasaan oleh pihak lain, dokumen kepemilikan yang belum jelas, bangunan rusak berat, hingga pembangunan fasilitas yang belum diselesaikan.

Sejumlah aset yang menjadi perhatian antara lain tanah eks Penghubung Wilayah I di Bukittinggi, kolam air tawar di Harau, tanah bekas Pelatihan Kesehatan di Lubuk Alung, serta gedung bangsal penyakit dalam RSUD Prof. Dr. H. Muhammad Yamin, SH.

Pansus juga menyoroti Rumah Dinas Kehutanan di Bukittinggi. Sebanyak 25 rumah di kawasan tersebut telah bersertifikat atas nama penghuni sebagai rumah dinas Golongan III. Sementara itu, aset bekas Dinas Pertanian di Jalan Raden Saleh, Padang, masih menghadapi persoalan dokumen kepemilikan dan penguasaan lahan oleh sejumlah pensiunan.

Selain aset tanah dan bangunan, Pansus menemukan persoalan penyelesaian likuidasi dua perusahaan daerah, yakni PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ). Keduanya telah diputuskan untuk dilikuidasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 29 Juni 2016. Namun, hingga hampir sepuluh tahun kemudian, proses likuidasi belum juga tuntas.

Persoalan penyertaan modal daerah pada PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) dan PT Padang Industrial Park (PIP) juga belum memiliki kejelasan. Hal itu mencakup status hukum, komposisi saham, kewajiban pemegang saham, serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan, termasuk terkait tanah seluas 108 hektare.

Atas temuan tersebut, Pansus merekomendasikan Gubernur Sumbar membentuk unit pelaksana teknis khusus pengelola aset. Alternatif lainnya adalah mengoptimalkan pengelolaan melalui kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan/atau membentuk Perseroda yang secara khusus menangani pengelolaan aset daerah.

Pansus juga meminta pemerintah provinsi segera membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan aset bermasalah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Tim tersebut diharapkan memiliki rencana kerja terukur dan didukung anggaran yang memadai. Perkembangan tindak lanjut rekomendasi juga diminta dilaporkan kepada DPRD setiap empat bulan.

Khusus persoalan likuidasi PT ATS dan PT DSJ serta penyertaan modal pada PT ARP dan PT PIP, Pansus merekomendasikan pembentukan pansus khusus.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqra Chinsa Putra, menyetujui rekomendasi Pansus untuk ditetapkan sebagai rekomendasi resmi DPRD Sumbar melalui Keputusan Nomor 20/SB/2026 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah.

Muhidi menegaskan, pengelolaan aset daerah bukan sekadar urusan pencatatan inventaris. Aset merupakan kekayaan daerah yang harus diamankan, dimanfaatkan secara optimal, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPRD, kata dia, akan mengawal tindak lanjut rekomendasi tersebut agar pembenahan pengelolaan aset tidak berhenti pada laporan dan dokumen administratif.

Dalam rapat yang sama, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan regulasi tersebut ditujukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan kebijakan nasional dan hasil evaluasi pelaksanaan aturan sebelumnya.

Selain itu, rapat paripurna menyetujui perubahan jadwal reses anggota DPRD Sumbar Masa Persidangan Pertama. Jadwal yang semula direncanakan pada 11–19 Desember 2026 diubah menjadi 5–14 Desember 2026 agar tersedia waktu lebih memadai untuk penyelesaian pertanggungjawaban kegiatan sebelum penutupan buku akhir tahun.

Melalui rekomendasi Pansus, DPRD Sumbar berharap pemerintah daerah segera melakukan pembenahan pengelolaan aset, menyelesaikan persoalan hukum dan administrasi, serta mengoptimalkan kekayaan daerah untuk meningkatkan PAD dan memberikan manfaat bagi masyarakat.***

Exit mobile version