Home News Hadapi Tekanan Fiskal dan Kebutuhan Pascabencana, Sumbar Sesuaikan APBD 2026

Hadapi Tekanan Fiskal dan Kebutuhan Pascabencana, Sumbar Sesuaikan APBD 2026

by Bali Paradiso
0 comment

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Sumbar menyepakati Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah melalui pembahasan mengenai penyesuaian pendapatan, belanja, dan kebutuhan pembiayaan daerah. Penanganan dampak bencana serta keberlanjutan pelayanan publik menjadi bagian penting dalam pembahasan anggaran tersebut.

Kesepakatan dicapai melalui rapat paripurna DPRD Sumbar pada Selasa (29/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi dan dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi. <Cite refs={[“turn893437search0″,”turn893437search1”]}/>

Sebelum mencapai kesepakatan, rancangan perubahan APBD menghadapi tantangan berupa keterbatasan kemampuan fiskal, sementara kebutuhan belanja pemerintah daerah meningkat. Penanganan dampak bencana di sejumlah wilayah menjadi salah satu kebutuhan yang harus diperhitungkan dalam penyusunan anggaran.

Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, kondisi tersebut mengharuskan pemerintah daerah dan legislatif mencari keseimbangan baru dalam struktur pendapatan dan belanja.

Menurutnya, optimalisasi pendapatan perlu berjalan beriringan dengan evaluasi belanja agar anggaran yang tersedia tetap dapat membiayai program prioritas.

“Pembahasan kami arahkan bagaimana konstruksi anggaran ini bisa kembali seimbang, baik melalui optimalisasi pendapatan maupun rasionalisasi belanja,” ujar Muhidi.

Ia mengatakan, rasionalisasi anggaran perlu mempertimbangkan tingkat urgensi dan manfaat program. Dengan demikian, penyesuaian belanja tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kesinambungan pelayanan pemerintahan.

Pendapatan Rp6,76 Triliun, Belanja Rp6,96 Triliun

Dalam postur perubahan APBD yang disampaikan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6.764.666.241.902,51, sedangkan belanja daerah mencapai Rp6.957.334.285.520,51.

Pendapatan tersebut bersumber dari PAD sekitar Rp3,35 triliun, pendapatan transfer sekitar Rp3,29 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp113,19 miliar.

Baca Juga:   Tanggapi Rencana Aksi 1 September, Sekdaprov Sumbar : Mari Jaga Kondusif Daerah

Adapun belanja daerah terdiri atas belanja operasi sekitar Rp4,81 triliun, belanja modal sekitar Rp991,51 miliar, belanja tidak terduga sekitar Rp19,28 miliar, serta belanja transfer sekitar Rp1,13 triliun.

Selisih antara pendapatan dan belanja direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto sekitar Rp192,66 miliar.

Struktur tersebut menunjukkan pentingnya pengelolaan pembiayaan dan pengendalian belanja agar pelaksanaan program tetap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Pelayanan Dasar Tetap Menjadi Perhatian

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, keterbatasan fiskal menuntut pemerintah daerah menetapkan prioritas secara cermat. Meski demikian, urusan pemerintahan wajib, baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun nonpelayanan dasar, tetap harus diupayakan sesuai kemampuan anggaran.

“Di tengah keterbatasan fiskal, tentu kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodir kewajiban dan prioritas anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2026 ini,” kata Mahyeldi.

Ia meminta perangkat daerah memperkuat perencanaan berbasis data dan memperhatikan kebutuhan secara terperinci. Koordinasi lintas sektor, termasuk melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Perubahan APBD 2026 disusun dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bagi pemerintah daerah dan DPRD, kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah, termasuk kebutuhan penanganan bencana dan pelayanan masyarakat.

Baca Juga:   Zigo Rolanda Tinjau Progres SPAM Taban III, Perkuat Layanan Air Bersih Pascabencana di Padang

Tahapan lanjutan sesuai ketentuan tetap diperlukan sebelum perubahan APBD dilaksanakan sepenuhnya. Pengawasan terhadap realisasi anggaran juga menjadi penting agar alokasi yang telah disepakati benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan prioritas pembangunan Sumatera Barat.***

Berita Terkait