Paradiso

I Made Hendra Wijaya, S.H., M.H Raih Gelar Doktor Hukum

Dr. I Made Hendra Wijaya, S.H., M.H.

DENPASAR – Akademisi dan praktisi hukum, Dr. I Made Hendra Wijaya, S.H., M.H., resmi menyandang gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, usai mempertahankan disertasi yang mengupas mendalam bahaya pembentukan undang-undang di Indonesia yang tidak berlandaskan nilai moral Pancasila.

Dalam penelitiannya, Dr. Hendra mengidentifikasi tiga dimensi utama permasalahan: filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dari sisi filosofis, ia menilai bahwa undang-undang yang tidak berpijak pada nilai moral Pancasila berpotensi menjadi sekadar alat kekuasaan penguasa. Hal ini, menurutnya, dapat membuat hukum berubah menjadi Machstaat yang berjubah Rechstaat, tanpa jaminan kehendak yang baik.

Secara sosiologis, ia menyoroti potensi pergeseran paradigma masyarakat jika undang-undang tidak memuat nilai moral bangsa. Masyarakat bisa saja mengikuti aturan yang tidak selaras dengan Pancasila, yang pada akhirnya berisiko menimbulkan degradasi moral di kehidupan sosial.

Ujian Terbbuka

Sementara dari aspek yuridis, Dr. Hendra mengkritisi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ia menilai pengakuan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia hanya bersifat deklaratif, tanpa diikuti panduan konkret untuk menerjemahkan nilai moral Pancasila sebagai tolok ukur validitas norma hukum.

Penelitian ini juga membahas hakikat moralitas hukum secara ontologis, dimulai dari moral manusia melalui tiga tahapan: berpikir (menetapkan nilai), berkehendak (mewujudkan nilai secara empiris), dan berperilaku (membentuk kebiasaan dan nilai baru yang diwariskan). Menurut Dr. Hendra, pemahaman dan penerapan tahapan ini sangat penting untuk memastikan undang-undang tidak kehilangan “roh” moral Pancasila.

“Undang-undang seharusnya bukan hanya alat kekuasaan, tetapi pedoman hidup berbangsa yang selaras dengan nilai luhur Pancasila,” tegasnya dalam sidang promosi doktoralnya, Sabtu (9/8/2025).
Disertasinya juga mengajak pembaca memahami proses moralitas hukum dari tahap berpikir, berkehendak, hingga berperilaku. Ia meyakini, hukum yang baik lahir dari proses moral yang utuh dan bernilai.

Kini, dengan gelar doktor yang disandangnya, Dr. Hendra berharap kontribusinya bisa memperkuat landasan moral hukum di Indonesia. “Gelar ini bukan akhir, tapi awal dari tanggung jawab yang lebih besar,” tuturnya dengan senyum hangat. **

Exit mobile version