BADUNG — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama periode 13–23 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh WNA dikenai tindakan deportasi karena menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran di sektor pariwisata, termasuk promosi dan penyewaan akomodasi vila. Lima WNA lainnya dideportasi akibat melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Pelanggaran tersebut terungkap melalui patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan petugas Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Dua WNA yang teridentifikasi mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial adalah OG, warga negara Rumania, dan TO, warga negara Amerika Serikat. Keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
OG telah dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO menyusul pada 22 Oktober 2026.
Selain itu, tiga WNA lainnya, yakni RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker, diketahui bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.
Sementara itu, VG asal Armenia, pemegang ITK, dan VK asal Ukraina, pemegang ITAS Remote Worker, diketahui melakukan pemasaran akomodasi atau vila melalui platform Telegram.
Di luar kasus penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas pemasaran, Imigrasi Ngurah Rai juga menindak lima WNA yang melanggar ketentuan masa berlaku izin tinggal.
Kelima WNA tersebut terdiri atas RA asal Maroko yang mengalami overstay selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina yang tercatat melebihi masa berlaku izin tinggal hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan seluruh peraturan keimigrasian yang berlaku.
“ Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian secara intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.
Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian diarahkan agar memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat.
Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum guna menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, serta mendukung terciptanya iklim pariwisata yang aman dan kondusif.***
