PADANG — Ratusan warga Lubuk Kilangan, Kota Padang, berkumpul di Pondok Putih Padayo Agro pada Sabtu (14/3/2026) untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah yang disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Verry Mulyadi.
Dalam kegiatan tersebut, Verry Mulyadi mengingatkan masyarakat bahwa wilayah Lubuk Kilangan dikenal memiliki potensi sumber air yang cukup besar sehingga perlu dijaga dan dikelola dengan baik.
“Sosialisasi ini penting karena daerah kita memiliki banyak sumber air. Potensi ini harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan air tanah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Ia menilai pemahaman masyarakat mengenai aturan pengelolaan air tanah menjadi kunci utama agar sumber daya air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Air Tanah dan Geologi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat, Inzuddin, menjelaskan bahwa air tanah merupakan sumber daya alam yang harus digunakan secara bijak.
“Air tanah adalah karunia Tuhan yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan air tanah diatur dalam berbagai regulasi, baik melalui Perda, undang-undang, maupun peraturan Menteri ESDM.
Menurutnya, tidak semua penggunaan air tanah dikenakan pajak. Pajak hanya berlaku untuk pemanfaatan yang bersifat komersial, sementara penggunaan untuk kebutuhan rumah tangga, tempat ibadah, dan kebutuhan dasar masyarakat tidak dikenakan pajak.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Verry Mulyadi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga sumber air yang ada di lingkungan mereka.
“Sumber air yang kita miliki harus dijaga bersama agar tetap bisa dimanfaatkan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” tutupnya.***
