Paradiso

Ketika Media Menjadi Jembatan Aspirasi, Muhidi Dorong JMSI Perkuat Peran dalam Pembangunan Sumbar

PADANG — Sebuah persoalan di tengah masyarakat sering kali bermula dari sesuatu yang sederhana: keluhan warga, keresahan di lingkungan, atau persoalan yang belum mendapatkan perhatian pemerintah.

Namun, ketika persoalan tersebut diberitakan secara luas, ia dapat berubah menjadi isu publik dan akhirnya masuk ke ruang kebijakan.

Di titik inilah Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi melihat posisi strategis media, terutama media siber, dalam pembangunan daerah.

Menurut Muhidi, media bukan sekadar tempat menyampaikan berita. Media dapat menjadi ruang di mana gagasan disampaikan, bahkan secara terbuka, sekaligus menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah dan lembaga legislatif.

Pandangan tersebut disampaikan Muhidi saat menghadiri Pelantikan, Seminar Nasional dan JMSI Sumbar Award 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Sabtu (29/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Muhidi juga menjadi narasumber dengan membahas tema “Peran Strategis DPRD dalam Pembangunan dan Pembentukan Peraturan Daerah: dalam Konteks Usulan Hukum Pidana Adat.”

Bagi Muhidi, pembangunan daerah tidak boleh dipahami hanya dari angka pertumbuhan ekonomi atau banyaknya infrastruktur yang dibangun.

“Pembangunan bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Pembangunan juga menyangkut keamanan, ketenteraman, ketertiban, dan terpeliharanya nilai-nilai agama, adat dan budaya serta kemampuan masyarakat beradaptasi dengan perubahan zaman,” ujarnya.

Karena itu, pembangunan membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjalankan kebijakan. DPRD menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Sementara masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan kebutuhan pembangunan.

Dan media, menurut Muhidi, memiliki posisi untuk mempertemukan semuanya.

Dari Pemberitaan Menjadi Bahan Kebijakan

Di tengah perkembangan media digital, informasi bergerak jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Persoalan yang terjadi di sebuah nagari, desa atau lingkungan masyarakat dapat diketahui publik dalam hitungan menit. Kondisi tersebut membuat media siber memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan ruang publik.

“Media dapat mengangkat persoalan yang belum terlihat oleh pembuat kebijakan. Media dapat menguji kebijakan yang sudah berjalan. Media dapat mempertemukan suara masyarakat dengan pemerintah dan DPRD,” kata Muhidi.

Bagi DPRD, pemberitaan media bahkan dapat menjadi salah satu sumber untuk membaca kondisi sosial masyarakat.

Sebuah persoalan yang terus diberitakan dapat menjadi bahan bagi DPRD untuk melakukan pengawasan. Kritik terhadap sebuah kebijakan dapat menjadi masukan untuk evaluasi. Sementara aspirasi yang berkembang di masyarakat dapat menjadi bahan dalam pembentukan peraturan daerah.

Namun, Muhidi mengingatkan hubungan antara lembaga legislatif dan media harus tetap dibangun di atas prinsip independensi dan profesionalisme.

“Hubungan antara DPRD dan media harus dibangun atas dasar keterbukaan, independensi, profesionalisme, dan kepentingan publik,” ujarnya.

Hukum Adat di Tengah Perubahan Zaman

Tema hukum pidana adat yang menjadi bagian dari seminar JMSI juga menunjukkan bagaimana persoalan sosial, adat, hukum dan pembangunan saling berkaitan.

Sumatera Barat memiliki karakter sosial dan budaya yang kuat dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Di sisi lain, masyarakat terus menghadapi perubahan zaman dan berbagai persoalan sosial baru.

Muhidi menilai kondisi tersebut membutuhkan respons bersama, termasuk melalui penguatan kelembagaan adat dan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kerangka hukum nasional.

Ia mendorong seluruh unsur masyarakat, pemerintah dan lembaga adat untuk terlibat aktif dalam pembentukan maupun penguatan regulasi terkait hukum adat sesuai kewenangan masing-masing.

Menurutnya, upaya mengimplementasikan nilai ABS-SBK dan memperkuat hukum adat tidak harus menunggu hadirnya sebuah perda baru.

“Di Provinsi Sumbar kita telah memiliki sejumlah Peraturan Daerah yang dapat menjadi landasan hukum. Di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Sumbar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari,” jelasnya.

Dengan demikian, persoalan hukum adat bukan hanya urusan pemerintah atau DPRD. Masyarakat adat, akademisi, tokoh masyarakat dan media juga memiliki ruang untuk terlibat dalam membangun diskursus publik yang sehat.

Demokrasi Membutuhkan Informasi

Muhidi melihat kegiatan JMSI Sumbar sebagai salah satu ruang untuk mempertemukan berbagai perspektif tersebut.

Menurutnya, demokrasi tidak mungkin berjalan tanpa informasi.

“DPRD membutuhkan informasi, pemerintah membutuhkan informasi, masyarakat membutuhkan informasi. Dan media menjadi salah satu institusi penting yang mempertemukan ketiganya,” katanya.

Karena itu, ia berharap media siber di Sumatera Barat tidak kehilangan perannya sebagai sumber informasi publik di tengah derasnya arus informasi digital.

Media dituntut tetap profesional, independen, berbasis data dan berpihak pada kepentingan publik.

Bagi Muhidi, keberpihakan kepada publik bukan berarti media harus menghindari kritik terhadap pemerintah atau DPRD. Sebaliknya, kritik justru merupakan bagian penting dari demokrasi.

“Kami di DPRD harus siap menerima kritik. Tetapi pada saat yang sama, kritik akan semakin bermakna apabila berbasis fakta, berimbang, dan diarahkan pada perbaikan kebijakan,” ujarnya.

Pada akhirnya, pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang dibuat di ruang pemerintahan.

Ia juga dibentuk oleh percakapan yang berlangsung di tengah masyarakat—di ruang publik, komunitas, lembaga adat, kampus dan media.

Di ruang itulah media memiliki peran penting: membuka ruang bagi suara masyarakat, menguji kebijakan, menyampaikan kritik, sekaligus memastikan berbagai persoalan tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi dapat menjadi bagian dari agenda pembangunan Sumatera Barat.***

Exit mobile version