PADANG|PARADISO.CO.ID – KONI Pusat mendukung penyelesaian masalah KONI SUMBAR , setelah Kejaksaan Negeri Padang menetapkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi KONI Padang yang diduga merugikan negara 2,5 Milyar Rupiah Tahun Anggaran 2019 – 2020. Kasus korupsi ini diduga juga menyeret Ketua KONI Sumbar saat ini yakni AS. Para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan 9 Undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto (jo) pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Pihak Kejaksaan Negeri Padàng memang belum melakukan penahanan dikarenakan tersangka masih bersikap koperatif, mau bekerjasama serta pertimbangan obyektif lainnya, kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama
Menyikapi kasus yang melilit KONI Sumbar, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pun mengambil langkah dan mendukung penyelesaian segera dugaan masalah hukum Ketua KONI Sumbar, Agus Suardi (AS).
Mengingat roda organisasi agar terus berjalan, KONI Pusat meminta jataban Ketua Umum KONI Sumbar dijabat oleh Pelaksana (Plt) Ketua Umum agar AS berkonsentrasi pada masalah hukum yang dihadapinya.
Karena itu KONI Pusat kemudian mengeluarkan surat tertanggal 4 Februari 2022 dengan nomor surat 127/ORG/II/2022 tentang Plt Ketum KONI Sumbar. Surat ini didasari pada tiga landasan. Pertama, Surat Keputusan Ketum KONI Pusat nomor 65 tahun 2021. Surat ini tentang pengukuhan personalia pengurus KONI Sumbar masa bakti 2021-2025..
Kedua, surat Kejaksaan Negeri Padang permohonan penyampaian penetapan tersangka Agus Suardi. Serta ketiga surat Kepala Dinas Pemuda dan Olaharag Sumbar tertanggal 31 Januari 2022 tentang permohonan arahan penandatanganan NPHD antara Pemprov Sumbar dengan KONI Sumbar.
Kabid Humas KONI Sumbar, Rakhmatul Akbar. FOTO – IST.
Dukung Penyelesaian Masalah Hukum
Atas dasar itu serta jaminan berjalannya roda organinasi KONI Sumbar serta selesainya masalah hukum Ketua Umum KONI Sumbar saat ini maka dipandang perlu segera dilakukan penetapan Plt Ketua KONI Sumbar.
KONI Pusat kemudian menginstruksikan agar KONI Sumbar menggelar rapat pleno untuk menunjuk dan menetapkan Plt Ketua Umum KONI Sumbar.
Sudah pula ditegaskan, unsur Plt berasal dari jajaran Wakil Ketua Umum. Apabila dari unsur Wakil Ketua Umum tidak bersedia, dapat ditunjuk unsur pengurus lainnya.
Kemudian langkah berikutnya adalah mengajukan penetapan Plt Ketum KONI Sumbar ke KONI Pusat untuk dikukuhkan dengan melampirkan foto kegiatan dan daftar hadir.
Terakhir, pengajuan Plt terpilih dikukuhkan oleh KONI Pusat agar disampaikan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah terbitnya surat KONI Pusat.
Surat dari KONI Pusat ini ditandatangani oleh sekretaris Jenderal KONI Pusat Drs. Tb. Lukman Djajadikusuma,
Ketua KONI Sumbar Tunduk Aturan Organisasi
Menanggapi adanya surat dari KONI Pusat tersebut, Ketua KONI Sumbar Agus Suardi menyatakan tunduk terhadap aturan (AD/ART) Organisasi. Hal ini menurutnya sebagai upaya agar roda organisasi tetap berjalan di tengah penyelesaian masalah hukum yang dihadapinya dan tidak merugikan pembinaan olahraga di tanah minang.
“Saya tunduk dan patuh pada aturan organisasi. Kami akan melakukan koordinasi internal di jajaran KONI Sumbar, termasuk dengan KONI Pusat. Kami baru menerima surat tersebut Selasa, 8 Februari 2022,”ujar Agus Suardi melalui Kabid Humas KONI Sumbar, Rakhmatul Akbar. ***
Penulis – HH| Editor – Gita Imanda
