Paradiso

Kuliner Indonesia Makin Diapresiasi Lewat Indikasi Geografis

BALI|PARADISO.CO.ID – Saat kita menyesap harumnya teh Preanger sambil menikmati cinnamon roll, sesungguhnya kita sedang menikmati secuil kekayaan Indonesia. Pernahkah terbayang oleh kita, bagaimana kopi, teh, lada, kayu manis, garam dan sebagainya bisa sampai ada di dapur atau di atas meja makan kita?

Dalam dunia gastronomi ada istilah “From farm to cup, they come from far”. Memahami kalimat sederhana itu kuncinya hanya satu, yaitu apresiasi.

Jika kita puas dengan suatu olahan kopi, misalnya, biasanya kita hanya akan mengacungkan jempol ke barista.

Padahal faktanya, yang menentukan cita rasa kopi adalah 60% proses di lahan, 30% proses roasting dan 10% kepiawaian si barista.

Dengan kata lain, ketika kita memahami sedikit saja proses bagaimana sesendok kopi atau sejumput lada bisa sampai ke tangan kita, maka narasi tentang bagaimana petani bekerja mengelola keunggulan geografisnya sehingga bisa melahirkan reputasi, karakter serta keunikan cita rasa produknya, itu akan mendorong kita untuk lebih mengapresiasi secuil kekayaan Indonesia yang singgah di atas meja makan kita.

Sebuah riset yang dilakukan sejumlah portal media bisnis regional asia, menunjukkan bahwa saat ini kuliner merupakan bidang usaha yang paling banyak diminati oleh investor.

Riset tersebut juga menyajikan pembahasan tentang tren pertumbuhan industri F&B, termasuk startup kuliner.

Kabar gembiranya adalah, saat ini startup kuliner di Indonesia mendominasi pendanaan di regional asia hingga mencapai lebih dari US$ 644 juta yang berasal dari pemodal swasta, baik dari dalam maupun luar negeri.

Sektor kuliner makin terbuka lebar, dan tentu ini bisa menjadi pintu masuk bagi produk pertanian pangan Indikasi Geografis asli Indonesia untuk melakukan penetrasi pasar sekaligus meningkatkan peluang perdagangan dan arus investasi.

Indikasi Geografis sendiri adalah tanda yang menunjukkan dari mana suatu produk berasal, yang karena faktor geografis seperti alam dan manusia atau keduanya menghasilkan reputasi, kualitas, dan karakter tertentu.

Sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada daerah asal suatu produk, Indikasi Geografis bersifat teritoris dan lokalitas, yang secara tegas tidak bisa digunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain.

Sistem Indikasi Geografis pertama kali diperkenalkan di Paris, Prancis pada awal abad ke-20 dengan istilah Appellation d’Origine Contrle, di mana perlindungan dan pengakuan atas sebuah produk diberikan kepada keju Roquefort saat itu.

Sistem tersebut dengan tegas menyatakan, hanya keju yang dihasilkan dari susu domba ras Lacaune dan Manech asli keturunan Basco-Bearnaise serta diolah-disimpan dalam gua-gua Combalou di wilayah Roqueforty-sur-Soulzon saja yang boleh menyandang nama Keju Roquefort. Keju yang dihasilkan di luar ketentuan tersebut tidak bisa menggunakan nama Roquefort.

Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Prancis saat itu untuk mencegah terjadinya saling klaim dan saling berebut nama antar pihak atau wilayah atas keberadaan produk-roduk seperti keju, wine, dan mentega. Prinsip-prinsip itulah yang kemudian pada saat ini lebih dikenal secara global dengan istilah Indikasi Geografis.

Perlindungan dan pengakuan hukum bagi sebuah produk yang dihasilkan suatu daerah menjadi penting, karena di situ ada nilai ekonomis.

Tak hanya untuk melindungi keberadaan sebuah produk, Indikasi Geografis sebagai indikator kualitas juga berperan menjaga hak konsumen untuk mendapatkan nilai orisinalitas dari sebuah produk. Indikasi Geografis tidak melulu soal perlindungan dan pengakuan hukum.

Saat ini, Indikasi Geografis juga telah menjadi strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial sebuah produk karena orisinalitas dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain.

Seperti halnya perlindungan merek, Indikasi Geografis juga mensyaratkan adanya suatu proses permohonan pendaftaran kepada pihak berwenang yang menangani hal tersebut.

Baca Juga:   Sekda Ungkap Sejumlah Upaya Pemprov Sumbar untuk Sukseskan Pemilu 2024 PADANG- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan apel gelar pasukan Operasi "Mantap Brata Singgalang 2023-2024" di Lapangan Satbrimobda Polda Sumbar, Padang (17/10/2023). Apel yang digelar secara serentak oleh seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia tersebut, bertujuan untuk pemeriksaan akhir kesiapan personel, peralatan, dan sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam pengamanan Pemilu 2024. Hadir mewakili Gubernur Mahyeldi dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Hansastri mengatakan pihaknya selaku wakil pemerintah pusat di daerah telah melaksanakan sejumlah kewajiban dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. "Gubernur bersama DPRD telah menunaikan 2 kewajiban yang menjadi tugas Pemprov untuk mensukseskan Pemilu serentak 2024, pertama terkait alokasi anggaran dan yang kedua, terkait netralitas ASN," tegas Hansastri usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Mantap Brata Singgalang 2023-2024. Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya menyambut baik berbagai persiapan yang telah dilakukan banyak pihak untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Hansastri berharap, semua upaya tersebut dapat membuat Pemilu serentak 2024 berjalan lancar, aman, dan tertib, baik di tingkat Sumbar maupun nasional. "Melihat apa yang telah dilakukan banyak pihak hingga saat ini, kita berharap penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 bisa berjalan aman dan lancar," pungkas Hansastri. Sementara itu Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono dalam amanatnya saat bertindak sebagai inspektur upacara mengatakan Pemilu 2024 adalah Pesta Demokrasi terbesar di Indonesia dan berpengaruh besar untuk masa depan bangsa. Menurutnya, seluruh pihak mesti memberikan kontribusi positifnya untuk mensukseskan pesta demokrasi tersebut. Dikatakannya, Operasi "Mantap Brata Singgalang 2023-2024" akan berlangsung selama 222 hari, terhitung mulai dari 19 Oktober 2023 hingga 20 Oktober 2024 mendatang. Ia menyebut, khusus di Sumbar personil Polri yang diturunkan untuk pengamanan pemilu 2024 lebih kurang sebanyak 8.000 orang. Jumlah tersebut, belum termasuk personil pendukung dari komponen TNI dan Kementerian/Lembaga lainnya. Sementara secara nasional, Operasi Mantap Brata 2023-2024 ini melibatkan sebanyak 434.197 personel Polri, mulai di tingkat Mabes hingga seluruh polda jajaran. "Khusus di tubuh Polda Sumbar, kita menurunkan 3/4 dari total kekuatan. Jumlah nya sekitar 8.000 personil," ungkap Irjen Pol Suharyono. Dalam teknis pelaksanaannya, Kapolda mengakui penanganan untuk setiap daerah tidak sama, ada pemetaan klasifikasi tingkat pengamanan berdasarkan potensi kerawanan ganguan keamanan. Di Sumbar, sambung Kapolda, pihaknya menilai seluruh daerah masih dalam kategori aman, sehingga belum diperlukan penanganan khusus. Tapi, ia mengaku pihaknya akan terus melakukan pemantauan sebagai langkah antisipasi jika saja terjadi kondisi diluar perkiraan awal. "Meskipun saat ini di Sumbar belum ada daerah yang termasuk kategori rawan. Tapi kita tetap lakukan pemantauan, sebagai langkah antisipasi," pungkas Kapolda Sumbar. Terakhir ia menegaskan, dalam pelaksanaan pengamanan selama Operasi "Mantap Brata Singgalang 2023-2024" pihaknya akan mengedepankan 4 unsur utama yakni, pertama security (bebas dari rasa takut dan kekhawatiran), surety (keyakinan dan kepastian hukum), safety (kenyamanan), peace, (perasaan tentram dan damai). Menurutnya, jika empat unsur tersebut telah dapat diwujudkan maka dengan sendirinya keamanan bisa terwujud dan terjamin. (adpsb/ ** / H )

Bedanya, Indikasi Geografis harus mengatasnamakan daerah atau wilayah dan masyarakatnya. Untuk Indonesia, Indikasi Geografis kewenangannya berada di Kementerian Hukum dan HAM.

Indikasi Geografis tidak mengenal batas waktu perlindungan, sepanjang unsur-unsur yang menjadi dasar keunggulannya, seperti reputasi, kualitas, dan karakter dapat terjaga dan dipertahankan.

Perlindungan sistem Indikasi Geografis secara internasional diatur dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights di bawah WTO (World Trade Organization).
Berlaku universal, Indikasi Geografis tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Di Indonesia, Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pembinaan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

Pembinaan yang dimaksud meliputi persyaratan permohonan, pendaftaran, pemanfaatan dan komersialisasi, sosialisasi, pemetaan potensi produk, pelatihan dan pendampingan, pemantauan, evaluasi, perlindungan pada fasilitas pengembangan, pengolahan, dan pemasaran produk.

Sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada daerah asal suatu produk, Indikasi Geografis bersifat teritoris dan lokalitas, yang secara tegas tidak bisa digunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain.

Sistem Indikasi Geografis pertama kali diperkenalkan di Paris, Prancis pada awal abad ke-20 dengan istilah Appellation d’Origine Contrle, di mana perlindungan dan pengakuan atas sebuah produk diberikan kepada keju Roquefort saat itu.

Sistem tersebut dengan tegas menyatakan, hanya keju yang dihasilkan dari susu domba ras Lacaune dan Manech asli keturunan Basco-Bearnaise serta diolah-disimpan dalam gua-gua Combalou di wilayah Roqueforty-sur-Soulzon saja yang boleh menyandang nama Keju Roquefort. Keju yang dihasilkan di luar ketentuan tersebut tidak bisa menggunakan nama Roquefort.

Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Prancis saat itu untuk mencegah terjadinya saling klaim dan saling berebut nama antar pihak atau wilayah atas keberadaan produk-roduk seperti keju, wine, dan mentega. Prinsip-prinsip itulah yang kemudian pada saat ini lebih dikenal secara global dengan istilah Indikasi Geografis.

Perlindungan dan pengakuan hukum bagi sebuah produk yang dihasilkan suatu daerah menjadi penting, karena di situ ada nilai ekonomis.

Tak hanya untuk melindungi keberadaan sebuah produk, Indikasi Geografis sebagai indikator kualitas juga berperan menjaga hak konsumen untuk mendapatkan nilai orisinalitas dari sebuah produk. Indikasi Geografis tidak melulu soal perlindungan dan pengakuan hukum.

Saat ini, Indikasi Geografis juga telah menjadi strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial sebuah produk karena orisinalitas dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain.

Seperti halnya perlindungan merek, Indikasi Geografis juga mensyaratkan adanya suatu proses permohonan pendaftaran kepada pihak berwenang yang menangani hal tersebut.

Bedanya, Indikasi Geografis harus mengatasnamakan daerah atau wilayah dan masyarakatnya. Untuk Indonesia, Indikasi Geografis kewenangannya berada di Kementerian Hukum dan HAM.

Indikasi Geografis tidak mengenal batas waktu perlindungan, sepanjang unsur-unsur yang menjadi dasar keunggulannya, seperti reputasi, kualitas, dan karakter dapat terjaga dan dipertahankan.

Perlindungan sistem Indikasi Geografis secara internasional diatur dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights di bawah WTO (World Trade Organization).

Berlaku universal, Indikasi Geografis tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Di Indonesia, Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pembinaan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

Pembinaan yang dimaksud meliputi persyaratan permohonan, pendaftaran, pemanfaatan dan komersialisasi, sosialisasi, pemetaan potensi produk, pelatihan dan pendampingan, pemantauan, evaluasi, perlindungan pada fasilitas pengembangan, pengolahan, dan pemasaran produk.***rls

Exit mobile version