PARIAMAN – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Yasin, menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah di tengah meningkatnya ancaman alih fungsi lahan produktif.
Hal tersebut disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang digelar di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Yasin, ketersediaan pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah. Karena itu, keberadaan lahan pertanian produktif perlu dijaga agar mampu mendukung kemandirian dan kedaulatan pangan di Sumatera Barat.
“Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian sebagai fondasi dalam menjaga ketersediaan pangan sekaligus mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan daerah,” ujar Yasin.
Ia menjelaskan, laju alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman maupun sektor nonpertanian lainnya menjadi tantangan serius yang harus diantisipasi. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi mengurangi luas lahan produktif dan mengancam keberlanjutan produksi pangan.
Selain mengatur perlindungan lahan, perda tersebut juga mengamanatkan dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian melalui penyediaan sarana dan prasarana, termasuk alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan jaringan irigasi, serta fasilitas pendukung lainnya.
Yasin menambahkan, regulasi tersebut juga memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Perlindungan lahan pertanian tidak hanya berbicara soal lahan, tetapi juga bagaimana memastikan petani mendapatkan dukungan yang memadai agar produktivitas pertanian terus meningkat,” katanya.
Pada kesempatan itu, Yasin juga mengungkapkan bahwa DPRD Sumbar bersama pemerintah daerah saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat posisi mereka sebagai pelaku utama sektor pertanian.
“Petani merupakan garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan. Karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang memadai agar kesejahteraannya terus meningkat,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan dialog bersama masyarakat. Sejumlah peserta menyampaikan berbagai aspirasi terkait perlindungan lahan pertanian dan ketersediaan pupuk bersubsidi yang masih menjadi tantangan di lapangan.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga lahan pertanian sebagai aset strategis daerah guna mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan.
