PADANG — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang resmi memberikan keringanan biaya tagihan air minum bagi pelanggan yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor. Keringanan tersebut berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 817 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Tarif Air Minum bagi Pelanggan Perumda AM akibat banjir dan longsor tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, Wali Kota Padang bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda AM Padang.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah resmi ditandatangani dan menjadi dasar hukum bagi Perumda AM Padang dalam memberikan keringanan kepada pelanggan yang terdampak bencana.
“Perumda AM Kota Padang memberikan pengurangan tarif sebesar 50 persen bagi pelanggan yang terdampak banjir dan longsor,” ujar Fadly Amran, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Perumda AM Padang dalam menghadirkan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat, khususnya di tengah kondisi layanan air minum yang belum sepenuhnya pulih akibat kerusakan infrastruktur pascabencana.
“Ketika layanan belum bisa diberikan secara maksimal, maka pelanggan juga perlu mendapatkan kompensasi yang meringankan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Padang berharap kebijakan pengurangan tarif air minum ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang saat ini masih berada dalam masa pemulihan pascabencana banjir dan longsor.***
