Paradiso

Perda Ketertiban Umum Sumbar Disiapkan Direvisi, DPRD Perkuat Edukasi dan Partisipasi Masyarakat

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD terus memperkuat upaya menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Selain mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, regulasi tersebut juga tengah dipersiapkan untuk direvisi agar selaras dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan sosialisasi Perda yang digelar Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, di Kota Padang, Sabtu (25/7/2026), bersama unsur pemerintah daerah, Satpol PP, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai elemen masyarakat.

Ketua DPRD Sumbar Muhidi menegaskan bahwa keberhasilan penegakan ketertiban umum tidak hanya bergantung pada aparat penegak perda, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

“Semua aturan dibuat untuk melindungi masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya agar dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman,” ujar Muhidi.

Ia menambahkan, budaya taat hukum harus terus diperkuat karena menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan iklim sosial yang kondusif serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, Irwan, menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2020 akan disesuaikan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP yang baru, termasuk mekanisme penanganan tindak pidana ringan dan penegakan aturan di daerah.

Menurutnya, selama ini perda tersebut mengatur berbagai aspek ketertiban umum, mulai dari ketertiban jalan dan jalur hijau, ketertiban sosial, hingga aspek perizinan. Penyesuaian regulasi diharapkan mampu memperkuat efektivitas implementasi perda tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Irwan menegaskan Satpol PP bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus mengedepankan pendekatan edukatif dalam menjaga ketenteraman masyarakat, dengan tetap menjunjung falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat Minangkabau.

Melalui sosialisasi dan penyempurnaan regulasi tersebut, DPRD Sumbar berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta kehidupan yang lebih tertib, aman, dan harmonis di seluruh wilayah Sumatera Barat.***

Exit mobile version