Pemprov dan DPRD Sumbar menata kembali pendapatan dan belanja daerah di tengah keterbatasan fiskal serta kebutuhan penanganan dampak bencana.
PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama DPRD Sumbar menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini menjadi langkah untuk menjaga keberlanjutan program pemerintahan dan pembangunan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, pembahasan perubahan APBD tidak sekadar menyangkut penyesuaian angka pendapatan dan belanja. Lebih dari itu, proses tersebut diarahkan untuk memastikan anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran, terutama bagi program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Sumbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), setelah sebelumnya DPRD dan Gubernur Sumbar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 pada 14 Agustus 2026.
Dalam proses pembahasan, kondisi fiskal daerah menjadi perhatian utama. Penyesuaian target pendapatan dihadapkan pada kebutuhan belanja yang meningkat, termasuk untuk penanganan dampak bencana di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
Situasi tersebut sempat menyebabkan rancangan perubahan APBD mengalami defisit murni sekitar Rp204 miliar. Kondisi ini mendorong DPRD dan pemerintah provinsi menata kembali struktur anggaran agar kebutuhan belanja tetap dapat diakomodasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Pembahasan kami arahkan bagaimana konstruksi anggaran ini bisa kembali seimbang, baik melalui optimalisasi pendapatan maupun rasionalisasi belanja,” kata Muhidi.
Menurutnya, rasionalisasi belanja harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat, dan dampak setiap program. Penyesuaian tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mempertimbangkan kebutuhan prioritas masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana penggunaan anggaran tetap tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp6,764 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp6,957 triliun. Selisih tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sekitar Rp192,67 miliar.
Mahyeldi: Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, pemerintah daerah harus mengelola anggaran secara hati-hati karena kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat cukup besar, sementara ruang fiskal yang tersedia terbatas.
Menurutnya, pemerintah tetap berupaya memenuhi kewajiban anggaran dan menjalankan program prioritas, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat.
“Di tengah keterbatasan fiskal, tentu kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodir kewajiban dan prioritas anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2026 ini,” ujar Mahyeldi.
Ia menegaskan, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan terhentinya pelayanan pemerintahan. Pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib nonpelayanan dasar, serta urusan pilihan harus tetap diperhatikan sesuai kapasitas keuangan daerah.
Mahyeldi juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja lebih cermat dalam menyusun dan melaksanakan program. Pengambilan keputusan harus didukung data yang akurat serta pemahaman terhadap kondisi di lapangan, baik secara makro maupun mikro.
“Tidak bisa lagi bekerja standar atau rutinitas. Kita harus bekerja secara detail, melihat secara makro dan mikro, dengan melihat data-data dan angka,” katanya.
Selain itu, koordinasi lintas sektor, termasuk melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengantisipasi berbagai tekanan yang dapat memengaruhi masyarakat.
Perubahan APBD 2026 juga diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyusunan anggaran daerah.
Mahyeldi menyebut kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan yang melibatkan pemikiran dan upaya bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Namun, ia mengingatkan bahwa pekerjaan tidak berhenti setelah kesepakatan dicapai.
“Ini merupakan tanggung jawab kita dalam mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Insya Allah dengan keikhlasan kita dalam menjalani dan menyelesaikannya, semua yang telah kita lakukan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Setelah kesepakatan dicapai, Perubahan APBD 2026 masih harus melalui tahapan lanjutan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebelum dilaksanakan sepenuhnya sebagai pedoman program pemerintahan dan pembangunan hingga akhir tahun anggaran.***
