Paradiso

Public Hearing Ranperda RPJMD 2025 – 2029 Digelar DPRD Sumbar, Jaring Masukan Dari Semua Pihak

PADANG, PARADISO INDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar publik hearing terkait pembahasan ranperda RPJMD tahun 2025 – 2029, Rabu (25/6/2025). Public Hearing hari ini adalah bentuk nyata dari prinsip partisipatif dalam penyusunan perencanaan pembangunan.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chisa mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka menengah selama lima tahun, yang akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pelaksanaan pembangunan Sumatera Barat.

“Penyusunan RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang harus disusun secara sistematis, terukur, dan imperatif, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujarnya.

Ditambahkannya, Penyusunan RPJMD yang proses ini tidak bisa lepas dari kerangka regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

“Penyusunan RPJMD ini juga wajib mengakomodasi RPJPD Provinsi Sumatera Barat yang telah disusun sebagai acuan jangka panjang untuk pembangunan daerah, serta RTRW yang mengatur tata ruang dan pemanfaatan ruang di seluruh wilayah provinsi,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk lebih menyempurnakan penyusunan RPJMD Sumatera Barat 2025-2029 kegiatan Public Hearing hari ini adalah bentuk nyata dari prinsip partisipatif dalam penyusunan perencanaan pembangunan. “Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan usul saran, ide, gagasan dan kritik, serta menjemput hal-hal penting yang tertinggal demi kesempurnaan RPJMD ini,” katanya.****

Exit mobile version