Paradiso

Raih Penghargaan JDIH Nasional, DPRD Sumbar Perkuat Akses Informasi Hukum bagi Masyarakat

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi hukum melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Komitmen tersebut berbuah penghargaan Peringkat IV Terbaik Nasional kategori DPRD Provinsi dalam ajang JDIH Nasional 2026.

Penghargaan tersebut diterima Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026).

DPRD Sumbar menjadi satu-satunya DPRD di Sumatera Barat yang meraih penghargaan JDIH Nasional 2026. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan kinerja pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sepanjang 2025.

Penilaian JDIH tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga mencakup bagaimana dokumen hukum dikumpulkan, diolah, ditata dan disajikan agar mudah diakses masyarakat.

Dokumen yang tersedia dalam pengelolaan JDIH DPRD Sumbar mencakup Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah, berbagai keputusan DPRD, naskah akademik, notulen dan risalah rapat, koleksi perpustakaan, serta dokumentasi proses pembahasan peraturan daerah.

Aspek inovasi dan statistik kunjungan laman JDIH juga menjadi bagian dalam penilaian. Dengan demikian, keberadaan JDIH tidak hanya berfungsi sebagai pusat penyimpanan dokumen, tetapi juga sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai produk dan proses hukum di lembaga legislatif.

Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja bersama seluruh jajaran DPRD dan Sekretariat DPRD Sumbar.

“Ini tentu menjadi kebanggaan bagi kita semua. Namun, yang paling penting dari penghargaan ini adalah bagaimana JDIH benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Muhidi.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui produk hukum yang dihasilkan lembaga legislatif, termasuk proses pembentukan peraturan daerah.

“Informasi hukum harus semakin mudah diakses. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai berbagai produk hukum maupun proses yang dilakukan DPRD,” ujarnya.

Karena itu, Muhidi menilai digitalisasi menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan JDIH ke depan. Kemudahan akses melalui platform digital diharapkan membuat masyarakat dapat memperoleh informasi hukum tanpa harus datang langsung ke kantor DPRD.

“Penghargaan ini bukan akhir, tetapi menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan, memperkuat digitalisasi dan membuat informasi hukum semakin mudah dijangkau masyarakat,” tuturnya.

Hukum Harus Dekat dengan Masyarakat

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Alpius Sarumaha mengatakan, pengelolaan informasi hukum harus ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan publik.

Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antarinstansi diperlukan agar pelayanan pemerintahan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pertanyaan yang paling mendasar adalah untuk siapa kita bekerja. Kita bekerja untuk masyarakat, untuk bangsa dan negara,” ujar Alpius.

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan pelayanan hukum bukan hanya pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada dampak yang dirasakan masyarakat.

“Hukum tidak boleh terasa jauh dari masyarakat. Hukum harus memberikan kepastian, perlindungan dan menghadirkan solusi,” katanya.

Alpius juga mengingatkan agar birokrasi tidak menjadi penghalang masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

“Ketika masyarakat datang dengan persoalan, jangan kita tambah dengan persoalan baru. Ketika ada persoalan, harus kita selesaikan. Jangan berlindung di balik birokrasi,” tegasnya.

Menurutnya, semangat pengayoman harus diwujudkan melalui pelayanan yang responsif dan tindakan nyata.

“Pengayoman memiliki makna yang besar. Menyayomi tidak boleh berhenti pada rasa prihatin. Harus bergerak dengan kerja nyata, bukan sekadar seremoni dan slogan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan penghargaan tersebut, DPRD Sumbar tidak hanya mencatatkan prestasi di tingkat nasional, tetapi juga dituntut menjaga kualitas JDIH agar benar-benar menjadi jembatan antara produk hukum lembaga legislatif dan kebutuhan informasi masyarakat.***

Exit mobile version