PADANG, PARADISO INDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029 dan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumbar Tahun 2024, Jumat (11/7/2025).
.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyampaikan, penetapan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dalam rangka akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Gubernur Sumatera Barat juga telah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, untuk selanjutnya di bahas dan disepakati bersama dengan DPRD.
“Pembahasan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029, dilakukan oleh Panitia Khusus bersama Pemerintah Daerah dan OPD terkait sedangkan untuk pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD,” ujarnya.
Dikatakannya, DPRD Sumbar menyampaikan beberapa catatan penting terkait dengan Ranperda RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029 dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2029 diantaranya, Pemprov Sumbar wajib menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara konsisten terhadap proses penyusunan dan evaluasi Ranperda RPJMD di Kabupaten/Kota.
“Pemprov Sumbar wajib menjalankan target pembangunan tidak bisa hanya bergantung pada ketersediaan anggaran APBD,” ujarnya.
Kemudian untuk Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Sumbar juga memberikan catatan bahwa, kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2024 belumlah maksimal, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
Dari sisi pendapatan, terutama PAD yang menjadi kinerja utama dalam penerimaan daerah, realisasinya jauh dari target yaitu baru sebesar 88.03 %, sehingga terdapat kekurangan penerimaan dari PAD sebesar lebih kurang 400 milyar.
“Demikian juga dari sisi belanja, realisasinya juga masih rendah dimana rata-ratanya baru sebesar 92.97 % dan cukup banyak OPD yang realisasi belanjanya di bawah 92 %,” kata Muhidi.
“Permasalahan dan kelemahan dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah pada Tahun 2024 tersebut, tentu perlu menjadi perhatian dan bahan evaluasi menyeluruh dari Pemerintah Daerah, agar ke depan tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Rusemy, menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran dari DPRD terhadap Pemprov Sumbar. Banyak masukan dan saran yang di terima dalam pembahasan dari Pansus Ranperda RPJMD terhadap substansi dan muatan dalam RPJMD Tahun 2025 – 2029.
“Saran penyempurnaan yang diberikan selama pembahasan sangat konstruktif terutama dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Sumatera Barat dalam kurun waktu lima tahun kedepan,” katanya.***
