Home EkoBis SE Kemenhub No. 82 Tidak Pengaruhi Penerbangan di Bandara Ngurah Rai, Bali

SE Kemenhub No. 82 Tidak Pengaruhi Penerbangan di Bandara Ngurah Rai, Bali

by Igo Kleden
0 comment

BALI|PARADISO INDONESIA – General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Handy Heryudhitiawan menyatakan  pengelola Bandara siap mendukung implementasi peraturan terbaru SE Kemenhub No. 82 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang penerapannya  mulai berlaku 29 Agustus 2022.

Pemberlakuan SE Kemenhub No. 82  ini menurut Handy tidak mempengaruhi perubahan alur keberangkatan maupun kedatangan penumpang.

Dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan antara lain wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,  wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster); Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua; PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga:   Prudential Indonesia Luncurkan PRULink NextGen, Wujudkan Perlindungan dan Tingkatkan Jenjang Kehidupan Nasabah

Handy juga menjelaskan  hingga saat ini belum terdapat penurunan jumlah penumpang atas pemberlakuan SE Kemenhub No. 82 Tahun 2022.

“Sepanjang Bulan Agustus 2022 hingga tanggal 29 Agustus, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali rata-rata melayani sebanyak 21.000 PPDN per harinya. Pada saat pemberlakuan SE Kemenhub No. 82 Tahun 2022  tidak terdapat penurunan jumlah penumpang,” Terang Handy.

Handy melanjutkan bahwa saat ini Sentra Vaksinasi Booster Covid-19 masih tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali.

“Sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa, kami bekerja sama dengan Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar dalam penyelenggaraan Sentra Vaksinasi Booster. Pelayanan tersebut sudah ada sejak tanggal 7 Juli 2022, berlokasi di Area Kedatangan Domestik, dan beroperasi dari pukul 09.00 – 15.00 WITA. Layanan tersebut terbuka bagi masyarakat umum, tidak terbatas untuk PPDN saja,”ujarnya.

“Dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, kami mengimbau seluruh calon Pelaku Perjalanan Dalam Negeri untuk melakukan Vaksinasi Covid-19 dosis ke-3 atau Booster. Sentra Layanan Vaksinasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali turut hadir untuk mempermudah akses vaksinasi booster kepada calon PPDN yang akan terbang dari Pulau Bali, dan kami harap dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat,” tutup Handy.***go

Berita Terkait