Paradiso

Sengketa Lahan Serangan Memanas, PN Denpasar Tegur PT BTID dan Desa Adat

Siti Sapurah,S.H (kiri)

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar aanmaning atau teguran eksekusi terhadap para pihak yang kalah dalam perkara sengketa lahan di Serangan, Kamis (29/1/2026). Aanmaning dipimpin langsung Ketua PN Denpasar, Dr. Iman Luqmananul Hakim, S.H., M.Hum.

Dalam aanmaning tersebut, Tergugat I PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Tergugat II Desa Adat Serangan (Jro Bendesa Adat Serangan) tidak hadir tanpa keterangan. Sidang hanya dihadiri Pemohon Eksekusi Sarah alias Hj. Maisarah yang diwakili kuasa hukum Siti Sapurah, S.H., Tergugat III Lurah Serangan Ni Wayan Sukanami, S.E., M.M., serta Turut Tergugat yang diwakili Bagian Hukum Pemerintah Kota Denpasar.

Ketua PN Denpasar menegaskan bahwa aanmaning merupakan peringatan resmi agar para pihak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan PN Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 5 Agustus 2024, diperkuat Putusan PT Denpasar Nomor 212/PDT/2024/PT DPS tanggal 2 Oktober 2024, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3283 K/Pdt/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

Dalam amar putusan, PT BTID dihukum membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp10,5 miliar kepada Pemohon Eksekusi. Selain itu, Desa Adat Serangan, Lurah Serangan, dan Wali Kota Denpasar atau pihak yang memanfaatkan objek sengketa wajib menyerahkan kembali lahan seluas 647 meter persegi kepada Pemohon Eksekusi secara sukarela. Putusan tersebut juga menjadi dasar bagi BPN Kota Denpasar untuk melakukan pensertifikatan atas objek sengketa.

Ketua PN Denpasar menyatakan, ketidakhadiran PT BTID dan Desa Adat Serangan dianggap mengabaikan kesempatan aanmaning pertama. Pengadilan memberikan waktu delapan hari kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah sebelum dilakukan eksekusi paksa.

Apabila tidak ada penyelesaian, PN Denpasar akan menggelar aanmaning tahap kedua pada Kamis, 12 Februari 2026. Pengadilan menegaskan akan tetap melaksanakan eksekusi sesuai permohonan Pemohon Eksekusi, kecuali permohonan tersebut dicabut.

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Siti Sapurah, memperingatkan Lurah Serangan terkait rencana penerbitan surat keterangan atas objek sengketa yang dinilai bertentangan dengan putusan inkracht. Di sisi lain, Prajuru Desa Adat Serangan menyatakan akan mengambil sikap sosial apabila eksekusi dilakukan, sedangkan pihak PT BTID menyebut masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK).**

Exit mobile version