PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pengantar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menyampaikan bahwa pelaksanaan penyampaian, pembahasan, dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 mendahului pembahasan KUA-PPAS Tahun 2026. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan dimaksudkan untuk mempercepat penyelarasan arah kebijakan prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, serta visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang telah dilantik pada Februari 2025.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna tanggal 24 Juli 2025, Gubernur dan DPRD telah menyepakati dokumen Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 yang menjadi dasar penyusunan Ranperda Perubahan APBD. Dengan telah disepakatinya dokumen tersebut, pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 kini mulai dilaksanakan.
Nanda juga menjelaskan bahwa jadwal penyampaian dan pembahasan Ranperda kali ini tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Namun, perbedaan ini tidak akan memengaruhi proses penyusunan KUA-PPAS dan APBD Tahun 2026.
Terkait Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD PT Jamkrida Sumbar (Perseroda), DPRD menyampaikan beberapa catatan penting.
Pertama, DPRD menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD. Penyertaan modal hanyalah satu sisi dari penguatan perusahaan daerah, namun yang jauh lebih penting adalah pengelolaan modal secara profesional, tepat sasaran, dan menghasilkan dampak ekonomi nyata.
Kedua, DPRD mendorong agar Pemerintah Daerah menyusun rencana bisnis (business plan) yang realistis dan berbasis hasil. Rencana tersebut harus memuat proyeksi usaha, target capaian, strategi mitigasi risiko, serta sistem evaluasi kinerja yang terukur.
Ketiga, perlunya penguatan sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal, termasuk dari unsur independen, untuk memastikan operasional PT Jamkrida tetap sejalan dengan prinsip good corporate governance.
Keempat, DPRD juga mengingatkan agar penyertaan modal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, tanpa mengorbankan program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal penting dalam proses penyesuaian arah kebijakan anggaran dan penguatan kelembagaan BUMD di Sumatera Barat demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.***

