Warga Perumahan Safa Marwa meminta pemerintah menelusuri penyebab banjir dan memeriksa dampak pembangunan kawasan sekitar terhadap aliran air.
PADANG — Banjir yang berulang di kawasan permukiman menjadi pengingat pentingnya pengawasan lingkungan dan perencanaan tata ruang dalam pembangunan. Di Kota Padang, warga Perumahan Safa Marwa meminta pemerintah menelusuri penyebab banjir yang mereka alami serta memeriksa kemungkinan dampak pembangunan perumahan di sekitar kawasan tersebut.
Persoalan itu mengemuka dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Sumatera Barat, Sabtu (17/10/2026).
Heri, Ketua LPS yang bermukim di Perumahan Safa Marwa, mengatakan warga telah menyampaikan keluhan melalui surat kepada pemerintah kota, gubernur, dan instansi lingkungan hidup. Namun, masyarakat masih berharap memperoleh tindak lanjut yang jelas terkait persoalan banjir tersebut.
“Kami sudah menyampaikan persoalan ini melalui surat kepada pemerintah kota, gubernur, hingga instansi lingkungan hidup. Kami berharap ada tindak lanjut yang jelas, karena setiap hujan kami kembali khawatir dengan kondisi lingkungan tempat tinggal kami,” kata Heri.
Ia menduga perubahan kondisi lingkungan di sekitar permukiman, termasuk pembangunan Perumahan Kinaya, perlu menjadi bagian dari pemeriksaan. Meski demikian, ia berharap dugaan tersebut ditelusuri melalui kajian dan pemeriksaan teknis agar penyebab banjir dapat diketahui secara objektif.
Menurut Heri, sejumlah aspek perlu diperiksa, mulai dari perubahan penggunaan lahan dan sistem drainase hingga kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, dan perizinan pembangunan.
“Kami ingin persoalan ini diperiksa secara menyeluruh. Kalau memang ada persoalan dalam tata ruang, aliran air, atau perizinan, tentu perlu ada penjelasan dan penyelesaian agar masyarakat tidak terus menghadapi banjir,” ujarnya.
Pemeriksaan perlu melibatkan pemerintah daerah
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Yomike Yusra, mengatakan persoalan tersebut perlu ditangani melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Padang dan instansi terkait.
Ia menjelaskan, pemeriksaan perlu melihat kesesuaian pembangunan dengan tata ruang, perizinan yang berlaku, serta kajian lingkungan dan kebencanaan. Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah pengembangan kawasan telah mempertimbangkan kondisi lingkungan dan risiko bencana di sekitarnya.
“Persoalan ini perlu kita koordinasikan dengan Pemerintah Kota Padang. Kita harus melihat apakah pembangunan sudah sesuai dengan tata ruang dan bagaimana kajian lingkungannya, termasuk potensi banjir dan longsor yang bisa berdampak kepada masyarakat,” ujar Yomike.
Selain menyoroti persoalan di kawasan permukiman, Yomike menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana meninjau kembali RPPLH yang disusun pada 2020.
Menurut dia, penyesuaian kebijakan diperlukan agar perlindungan lingkungan dapat merespons perubahan kondisi wilayah dan meningkatnya tantangan kebencanaan. Persoalan banjir dan longsor juga perlu menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan lingkungan serta koordinasi perencanaan pembangunan antardaerah.
Pendekatan tersebut diperlukan agar pengembangan kawasan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan fisik, tetapi juga memperhitungkan daya dukung lingkungan, kondisi aliran air, dan keselamatan masyarakat.
Muhidi: Pembangunan harus memperhitungkan risiko bencana
Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menilai persoalan lingkungan membutuhkan komitmen bersama. Pemerintah perlu menjalankan fungsi pengawasan, sementara pelaku usaha dan masyarakat juga harus berperan menjaga kelestarian lingkungan.
“Menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Pengusaha dan masyarakat juga memiliki peran. Kita harus membangun kesadaran bersama agar pembangunan tidak justru menimbulkan persoalan bagi warga,” kata Muhidi.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih cermat ketika memilih tempat tinggal. Informasi mengenai kondisi tanah, status lahan, potensi banjir dan longsor, serta keadaan lingkungan sekitar perlu menjadi pertimbangan sebelum membeli rumah.
Muhidi juga menekankan bahwa karakteristik wilayah Sumatera Barat yang memiliki kerawanan bencana menuntut perencanaan pembangunan yang matang. Kondisi tanah dan sistem aliran air harus diperhitungkan agar pembangunan tidak memperbesar risiko bagi kawasan di sekitarnya.
Ia berharap keluhan warga Safa Marwa menjadi perhatian instansi terkait untuk memperkuat pengawasan dan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan lingkungan. Pemeriksaan faktual diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab banjir sekaligus menentukan langkah pencegahan yang tepat.
“Jangan sampai masyarakat baru mendapat perhatian setelah bencana terjadi. Kita perlu duduk bersama, mencari penyebabnya, dan memastikan pembangunan tetap memperhatikan keselamatan warga serta kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Bagi warga, tindak lanjut atas persoalan tersebut menjadi penting agar mereka memperoleh kepastian mengenai penyebab banjir dan solusi yang dapat diterapkan. Sementara bagi pemerintah, kasus ini menjadi momentum untuk memastikan pembangunan permukiman berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan, kepatuhan terhadap tata ruang, dan mitigasi bencana.
Penanganan yang terkoordinasi diharapkan tidak hanya menjawab keluhan warga, tetapi juga mencegah persoalan serupa terjadi di kawasan permukiman lainnya.***
