PASAMAN — Ratusan warga berkumpul di Cafe Yaya, Jorong Sentosa, Nagari Cubadak Tengah, Kabupaten Pasaman, Jumat (13/3/2026) sore. Menjelang waktu berbuka puasa, mereka mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan yang digelar Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi PKB, Donizar, tersebut dihadiri lebih dari 100 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, pemerintahan nagari, kepala jorong, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Camat dan wali nagari juga tampak hadir mengikuti kegiatan hingga selesai.
Dalam kesempatan itu, Donizar menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2019 menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Sumatera Barat.
Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan lebih merata dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
“Melalui perda ini, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan,” kata Donizar.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
Orang tua, tokoh masyarakat, hingga aparat nagari dinilai memiliki peran penting dalam mendorong anak-anak agar tetap bersekolah dan memperoleh pendidikan yang baik.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam suasana santai namun penuh antusiasme. Peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait kondisi pendidikan di daerah mereka.
Menjelang waktu berbuka puasa, kegiatan ditutup dengan sesi diskusi terakhir antara narasumber dan masyarakat.***
