Home EkoBis DPRD Sumbar Dorong Regulasi Baru untuk Pendidikan, Pertanian, dan Infrastruktur Jalan

DPRD Sumbar Dorong Regulasi Baru untuk Pendidikan, Pertanian, dan Infrastruktur Jalan

by Bali Paradiso
0 comment

PADANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menyampaikan bahwa DPRD tengah mempercepat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang dinilai penting untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah ke depan.

Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Paripurna DPRD pada Rabu (6/5/2026), yang menetapkan usulan prakarsa terhadap dua Ranperda, yakni perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk menginisiasi pembentukan peraturan daerah.

Dalam sektor pendidikan, perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional, kemajuan teknologi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Selain itu, Ranperda ini juga menitikberatkan pada penguatan pendidikan karakter berbasis nilai-nilai lokal Minangkabau, serta peningkatan akses pendidikan yang lebih merata hingga ke daerah terpencil.

“Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat sistem pendidikan di Sumbar agar lebih adaptif, inklusif, dan berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disusun sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor pertanian yang menjadi penopang utama ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, regulasi ini dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko usaha tani, termasuk gagal panen dan fluktuasi harga, sekaligus memperkuat kapasitas petani melalui program pembinaan dan dukungan akses pembiayaan.

Baca Juga:   Inilah Layanan BI Bali Selama Nyepi

“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan petani memiliki kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usahanya,” kata Evi.

Di sisi lain, DPRD juga menyambut penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola infrastruktur jalan sebagai penunjang utama konektivitas antarwilayah.

Ranperda ini akan mengatur berbagai aspek, mulai dari perencanaan hingga pengawasan jalan provinsi, guna memastikan pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan.

DPRD Sumbar menegaskan komitmennya untuk membahas seluruh Ranperda tersebut secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. **

Berita Terkait