Home News Fraksi  DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

Fraksi  DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

by Igo Kleden
0 comment

PADANG, PARADISO INDONESIA – Fraksi – fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menyampaikan pandangan tentang ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Senin (16/6/2025). Dari realisasi pendapatan, belanja dan neraca keuangan dari pelaksanaan APBD Tahun 2024, terlihat bahwa pengelolaan keuangan daerah belum sesuai dengan harapan.

Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, realisasi pendapatan daerah terutama dari PAD, hanya sebesar Rp. 2.942.563.617.866,20 atau 88.03 persen dengan defisit lebih kurang sebesar Rp. 400 milyar.

“Demikian juga dengan realisasi belanja hanya sebesar Rp. 6.524.664.745.123,96 atau 92.97 % dengan sisa belanja sebesar Rp. 493.076.951.821,23 dan SILPA sebesar Rp. 117.734.953.995,43,” ujarnya.

Ditambahkannya, besarnya sisa belanja daerah, bukan disebabkan oleh karena sisa tender atau efisiensi anggaran, tetapi lebih disebabkan tidak dilaksanakan kegiatan oleh karena tidak cukup tersedia anggaran.

“Disamping itu, yang perlu kita cermati bersama, terdapat hutang Pemerintah Daerah yang harus diselesaikan sebesar lebih kurang Rp. 510 M, termasuk diantaranya untuk bagi hasil pajak daerah kepada Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Dituturkannya, terkait dengan SILPA dari APBD Tahun 2024 sebesar Rp117.734.953.995,- juga belum sesuai dengan yang direncanakan untuk menutup defisit dari APBD Tahun 2025 yaitu sebesar Rp.194.918.000.000,- dan SILPA tersebut juga tidak semuanya bisa digunakan, karena sebagian besar merupakan SILPA BLUD, BOS, DAK dan pembayaran kepada pihak ketiga yang belum direalisasikan pada tahun 2024.

Baca Juga:   Ny. Ida Mahendra Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu di Denpasar

“Melihat pada kondisi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 tersebut, tentu akan sangat berdampak terhadap kebijakan dan penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025. Oleh sebab itu, DPRD dan Pemerintah Daerah perlu arif dan bijaksana dalam menyikapi kondisi tersebut,” ujarnya.***

Berita Terkait