PADANG, PARADISO INDONESIA — Pengelolaan Dana Nagari/Desa oleh Pemerintah Nagari/Desa bertujuan semata-mata untuk mensejahterakan masyarakat nagari/desa. Oleh karena itu, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah kembali mengingatkan pentingnya sinkronisasi program pembangunan di Nagari/Desa dengan program di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar Dana Nagari/Desa berdampak maksimal bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Gubernur saat memberikan sambutan sekaligus menjadi pembicara utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemprov Sumbar dengan Wali Nagari/Kepala Desa Tahun 2023, serta prosesi Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Sumbar dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi terhadap Pengawalan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Nagari/Desa di Provinsi Sumatera Barat.
“Secara Islam diajarkan, bahwa sebagai pemimpin, kita harus dapat merasakan denyut nadi masyarakat, serta santun dan sayang kepada warga kita. Ini kami pesankan kembali kepada para Wali Nagari dan Kepala Desa se-Sumatera Barat,” ucap Mahyeldi mengawali sambutannya di ballroom Hotel Truntum, Padang, Rabu (30/08/2023).
Gubernur menyebutkan, demi terwujudnya kesejahteraan bagi warga nagari/desa melalui penggunaan dana nagari/desa, maka diperlukan komitmen dan integritas wali nagari/kepala desa dalam merencanakan dan merealisasikan program pembangunan di daerah masing-masing. Sehingga, tema rakor yang dipilih, yaitu “Mujudkan Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Nagari/Desa untuk Mencapai Sumatera Barat Madani, Unggul, dan Berkelanjutan, bermuara pada keberhasilan yang optimal.
“Selain itu, tentu kita sangat mengapresiasi peran Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, yang ikut mengawal pengelolaan dana nagari/desa. Khususnya Kejaksaan Tinggi Sumbar, yang bahkan telah menyediakan 200 Rumah Restorasi Justice, yang bisa dimaksimalkan oleh Pemerintah Nagari dan Desa, sebagai sarana konsultasi agar pengelolaan dana nagari/desa tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ucap Gubernur lagi.
Ada pun dalam sambutannya, Kepala Kejati (Kajati) Sumbar, Asnawi mengungkapkan, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Desa dalam pengawasan pengelolaan dana desa secara nasional. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan ingin memastikan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat, dalam mengawal pembangunan melalui pemaksimalan dana desa.
“Pengawasan dilakukan untuk menjaga wali nagari atau kepala desa, agar tetap berjalan di dalam koridor yang berlaku dalam pengelolaan dana desa. Sebab, kita menyadari, wali nagari atau kepala desa belum tentu ahli keuangan dan administrasi. Oleh karena itu, jika wali nagari membutuhkan konsultasi agar pengelolaan dana desa tidak menyalahi aturan, maka kejaksaan selalu hadir untuk itu, dan akan setia mengawal pengelolaan dana desa agar kepentingan masyarakat dapat terpenuhi,” sebut Asnawi.
Selain itu, Asnawi menyebutkan bahwa peran wali nagari atau kepala desa juga sangat dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam menelaah persoalan hukum yang terjadi di nagari. Sebab, telah disediakan 200 lebih Rumah Restorasi Justice di Sumbar, sehingga tidak semua persoalan hukum dan perkara di nagari harus bermuara di Pengadilan. “Terpenting, keikhlasan kita dalam bekerja harus senantiasa dijaga,” ucapnya lagi.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbar, Amasrul, dalam merincikan bahwa pelaksanaan rakor antara Pemprov dan Wali Nagari/Kepala Desa kali ini terdiri dari dua gelombang, dan diikuti oleh seluruh wali nagari dan kepala desa di Sumbar. Ada pun para pembicara dalam kegiatan ini antara lain, Gubernur Sumbar, Kajati Sumbar, Kepala DPMD Sumbar, dan Ketua Komisi Informasi Sumbar.
“Kali ini kita gelar gelombang kedua, di mana ada 518 wali nagari/kepala desa yang diundang dari Kabupaten Padang Pariaman, Dharmasraya, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Agam, Pasaman, dan Kota Pariaman,” ucap Amasrul.
Ada pun tujuan rakor sendiri, sambungnya, antara lain untuk membangun koordinasi dan komitmen dalam rangka mewujudkan nagari yang madani, unggul, dan berkelanjutan; menyamakan persepsi dan penyelarasan arah pembangunan; pembinaan terhadap nagari, khususnya terhadap 105 nagari baru hasil pemekaran; dan beberapa tujuan lainnya.*** (adpsb / H )