PADANG|PARADISO.CO.ID – DPRD Sumatera Barat melakukan sidang paripurna untuk mendengarkan penyampaian Nota Pengantar LKPJ kepala daerah tahun 2021, serta melakukan dan menetapkan pembentukan pansus terhadap LKPJ tersebut,
Rapat paripurna juga ingin melihat sejauh mana capaian dan kendala yang sudah dilakukan kepala daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Ini juga agar tercapai transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaran pemerintahan daerah sesuai dengan UU nomor 23/2014, pasal 69 , juga pada PP nomor 13/2019, pasal 15 berkaitan dengan evaluasi penyelenggaran pemerintahan.
Dengan demikian LKPJ yang disampaikan kepala daerah akan diketahui sampai sejauh mana aplikasi atau hasilnya di lapangan, karena sesuai aturan pula gubernur dan DPRD sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang sesuai dengan fungsinya.
“Meskipun DPRD memiliki kedudukan yang sama dalam pemerintahan daerah, namun tetap akan menjalankan fungsinya serta menjalankan pengawasan sehingga dirasakan masyarakat
Supardi juga menegaskan, tahun 2021 merupakan tahun pertama Gubernur dan wakil gubernur melaksanakan secara penuh visi-misi program unggul sesuai dengan ketetapan RJPMD 2021-2026, yang merupakan pondasi dalam progul-nya
“Apabila kerangka dasar belum terbentuk pada tahun 2021, maka akan sulit bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah tegas supardi
Ditambahkannya, secara umum penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan pada tahun 2021 ada 500 Milyar anggaran pembangunan putus kontrak, ini berarti anggaran pembangunan belum maksimal penggunaannya sehingga terjadi putus kontrak .
Menyikapi hal tersebut, sesuai dengan aturan, maka DPRD Sumbar akan melakukan pembahasan secara internal oleh komisi-komisi sesuai ruang lingkup masing-masing, untuk itu ketua DPRD sudah meminta pada fraksi-fraksi melalui surah nomor 162/132/Persid 2022,
Dengan adanya struktur anggota pansus, sesuai aturan nanti , maka DPRD Sumbar dalam rapat paripurna menetapkannya, dengan keputusan nomor 03/SB-2022, tentang pembentukan dan penetapan Keanggotaan pansus pembahasan serta penyususnan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2021.
Sebelum penetapan pansus LKPJ, sebelumnya DPRD Sumbar sudah menetapkan pada paripurna 11/2/2022, pansus pembahasan tindak lanjut LHP kepatuhan atas belanja daerah tahun 202, dengan Ketuanya Bakri Bakar, Wakil Ketua Mario Syahjohan dan Sekretaris Hardinalis Kobal, yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD dengan nomor 01/Kep-Pim/DPRD-2022.
Paripurna dihadiri langsung Gubernur Sumbar Mahyeldi, sejumlah SKPD, tenaga Ahli dan instansi lainnya, dengan mempergunakan prokes yang ketat. *** H/gita