Home Kasus Ipung Menang Sengketa Lahan Serangan, MA Tolak Kasasi PT BTID dkk

Ipung Menang Sengketa Lahan Serangan, MA Tolak Kasasi PT BTID dkk

by bene
0 comment

DENPASAR – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan PT Bali Turtle Island Development (BTID), Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan, dan Desa Adat Serangan dalam sengketa lahan di Pulau Serangan.

Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 3283 K/PDT/2025 yang diputus pada 16 Oktober 2025. Dengan putusan ini, Ipung (Siti Sapurah, SH) selaku penggugat sekaligus ahli waris almarhum Daeng Abdul Kadir dinyatakan menang di seluruh tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar, hingga Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar melalui Putusan Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 5 Agustus 2024 menyatakan tanah seluas 647 m² merupakan bagian sah dari tanah seluas 11.200 m² milik Daeng Abdul Kadir. Majelis hakim juga menilai tindakan para tergugat yang menyerahkan lahan tersebut untuk jalan umum sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam amar putusan, PT BTID dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp10,5 miliar kepada penggugat. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 212/PDT/2024/PT DPS tanggal 2 Oktober 2024.

Menanggapi putusan kasasi, Ipung menyatakan akan segera mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Denpasar guna memperoleh kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak dapat menunda eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Baca Juga:   Terbukti Bersalah, Rommy Rempas Divonis 3 Bulan Penjara  

Hal ini dikatakan Ipung kepada media, Senin 15 Desember 2025 di Denpasar. Ipung berharap seluruh pihak yang kalah serta aparat penegak hukum dapat menghormati dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap demi tegaknya supremasi hukum. **

Berita Terkait