Home Kasus Terbukti Bersalah, Rommy Rempas Divonis 3 Bulan Penjara  

Terbukti Bersalah, Rommy Rempas Divonis 3 Bulan Penjara  

by bene
0 comment

PARADISO.CO.ID I DENPASAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang putusan dengan terdakwa Rommy Rempas atas kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Simone Christine Pulhutri tanggal 7 Oktober 2021.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Rustanto, S.H., M.H menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 bulan terhadap Rommy Rempas. Sebab, Rommy Rempas terbukti melanggar Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

“Menyatakan bahwa terdakwa Rommy Rempas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik, dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 bulan,”ucap hakim Ketua dalam persidangan.

Atas putusan hakim yang hanya menghukum terdakwa 3 bulan penjara, korban Simone Christine Polhutri merasa kecewa dengan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang tidak seimbang dengan perbuatannya mencemarkan nama baik seorang perempuan ditengah umum.

“saya sebagai korban yang sudah dihajar dan dipermalukan  harkat dan martabat saya dihadapan umum oleh terdakwa, merasa sangat kecewa dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan 3 bulan penjara kepada terdakwa,”jelas Simone

Menurut Simone keadilan yang diharapkan hanya sebuah mimpi,”hukum itu hanya tajam ke bawah dan tumpul keatas,”tegasnya

Menurut Kuasa Hukum Nikson Lalu, sangat kecewa dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 3 bulan penjara,  di mana putusan itu tidak memberi rasa keadilan terhadap korban yang telah dicemarkan nama baiknya oleh terdakwa Rommy.

Baca Juga:   Jaksa Penuntut Umum Menolak Pembelaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa Linda Fitria Paruntu

“Seharusnya majelis hakim dalam putusannya dapat melakukan terobosan baru, di samping menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan, harus diikuti dengan perintah penahanan terhadap terdakwa, karena dengan ditahannya terdakwa akan memberikan efek jerah,”imbuh Nikson

Ia juga mengharapkan nantinya jaksa mengajukan banding, namun memori banding tersebut harus mewakili kepentingan korban.

Sebelumnya, pada 9 September lalu, terdakwa Rommy Rempas ditutut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 bulan penjara. (bene)

 

Berita Terkait