Home Sosial Kasus Yogi Jadi Momentum Perkuat Edukasi Perizinan bagi Pelaku Usaha di Mentawai

Kasus Yogi Jadi Momentum Perkuat Edukasi Perizinan bagi Pelaku Usaha di Mentawai

by Bali Paradiso
0 comment

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria menekankan pentingnya informasi perizinan yang mudah dipahami agar masyarakat dapat berusaha dan berinovasi sesuai ketentuan hukum.

PADANG — Perkara yang melibatkan Yogi, pemuda asal Mentawai, terkait layanan Starlink menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, S.IP. Ia mengapresiasi putusan hakim dalam perkara tersebut dan berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat edukasi hukum serta pemahaman masyarakat mengenai ketentuan perizinan usaha.

Menurut Nanda, kepatuhan terhadap aturan administrasi dan perizinan perlu menjadi perhatian setiap pelaku usaha. Namun, upaya mendorong kepatuhan juga perlu diimbangi dengan penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses agar masyarakat memahami prosedur yang harus dipenuhi.

“Penegakan hukum harus kita hormati, sementara edukasi dan pembinaan kepada masyarakat juga harus diperkuat. Pemerintah dan instansi terkait perlu memastikan informasi mengenai perizinan tersampaikan dengan baik, sehingga masyarakat memahami apa yang boleh dilakukan, apa persyaratannya, dan bagaimana mengurusnya,” kata Nanda.

Ia menilai penyebarluasan informasi perizinan menjadi penting, terutama bagi masyarakat di wilayah kepulauan seperti Mentawai. Pemahaman yang memadai mengenai ketentuan hukum diharapkan dapat membantu masyarakat mengembangkan usaha tanpa mengabaikan kewajiban administrasi yang berlaku.

Nanda mengingatkan pelaku usaha agar secara proaktif memeriksa legalitas kegiatan usahanya, termasuk kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan atau penyediaan layanan teknologi. Jika ditemukan persyaratan yang belum terpenuhi, pembenahan perlu dilakukan melalui prosedur resmi.

Baca Juga:   Dukung Pembenahan Drainase Kota Padang, Perumda Air Minum Imbau Pelanggan Siapkan Cadangan Air

“Jangan menganggap persoalan administrasi sebagai hal sepele. Ketertiban perizinan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab pengusaha dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menghormati aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Menurutnya, proses hukum harus disikapi dengan baik, sedangkan keberatan terhadap suatu proses atau keputusan dapat disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Nanda menambahkan, penghormatan terhadap penegakan hukum tidak berarti mengesampingkan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Prinsip kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak warga negara harus tetap berjalan beriringan.

Dalam pandangannya, edukasi hukum dan perizinan perlu menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan usaha yang sehat. Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi juga memahami jalur konsultasi dan prosedur yang dapat ditempuh ketika menghadapi kendala administratif.

Nanda berharap, pembelajaran dari perkara Yogi dapat mendorong pemerintah dan instansi terkait memperluas sosialisasi perizinan, terutama kepada pelaku usaha kecil dan generasi muda yang mulai memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan kegiatan ekonomi.

“Kita ingin anak-anak muda Sumatera Barat berani berinovasi dan mengembangkan usaha. Tetapi, keberanian itu harus dibarengi dengan pemahaman hukum dan ketertiban administrasi,” katanya.

Ia menilai, penguatan edukasi perizinan dan pemahaman hukum dapat membantu masyarakat menjalankan kegiatan usaha secara lebih tertib, sekaligus mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dalam koridor peraturan yang berlaku.***

Baca Juga:   Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,15 Miliar dari Pemprov Kepri untuk Korban Banjir Bandang

Berita Terkait