Home Sosial Perda RPPLH Jadi Pedoman Pembangunan Sumbar, Muhidi Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan dan Bencana

Perda RPPLH Jadi Pedoman Pembangunan Sumbar, Muhidi Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan dan Bencana

by Bali Paradiso
0 comment

PADANG – Pembangunan daerah harus memperhitungkan daya dukung lingkungan agar tidak memicu kerusakan alam dan meningkatkan risiko bencana. Karena itu, Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) perlu menjadi pedoman dalam setiap perencanaan pembangunan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, dalam kegiatan sosialisasi Perda RPPLH, Minggu (8/11/2026).

Muhidi mengatakan, penerapan prinsip pembangunan berbasis lingkungan harus dimulai sejak tahap perencanaan, baik dalam pembangunan rumah, pengembangan kawasan usaha, maupun aktivitas perkebunan. Perencanaan yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.

“Kalau pembangunan tidak berdasarkan perencanaan lingkungan, dampaknya akan sangat besar. Tetapi jika pembangunan dilakukan sesuai perencanaan lingkungan, maka risiko kerusakan bisa kita kurangi,” kata Muhidi.

Ia mengingatkan, perubahan penggunaan lahan dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali dapat meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana. Pembukaan dan penggalian tanah secara berlebihan, misalnya, berpotensi memperburuk kondisi lingkungan dan meningkatkan ancaman banjir maupun tanah longsor ketika hujan turun.

Menurut Muhidi, perhatian khusus perlu diberikan terhadap pembangunan di sekitar aliran sungai dan kawasan rawan bencana. Masyarakat maupun pelaku usaha harus mempertimbangkan kondisi lingkungan sebelum memanfaatkan lahan untuk berbagai kegiatan.

“Perda ini dibuat agar kita bisa hidup lebih aman, salah satunya aman dari bencana. Persoalan lingkungan harus kita hadapi bersama, sehingga pemerintah sekarang maupun ke depan diharapkan mampu membangun dengan perencanaan yang berbasis lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga:   Sumbar Raih Nilai Tertinggi Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila 2025, Gubernur Mahyeldi: Buah Sinergi dan Konsistensi

Dalam sosialisasi tersebut, Muhidi juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjalankan Perda RPPLH. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan warga dalam menjaga kebersihan, mengelola sampah, dan melindungi lingkungan di sekitar tempat tinggal.

Ia menilai sampah juga memiliki potensi ekonomi jika dikelola dengan baik. Melalui pelatihan dan pengembangan usaha, sampah dapat diolah menjadi produk bernilai guna sehingga penanganannya tidak hanya berorientasi pada kebersihan, tetapi juga membuka peluang ekonomi masyarakat.

Kabid Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Desrizal, menjelaskan bahwa lingkungan yang sehat ditandai dengan kualitas udara yang baik, ketersediaan air bersih, laut yang terjaga, serta lingkungan hijau yang lestari.

Namun, sejumlah persoalan masih membutuhkan perhatian, antara lain alih fungsi lahan, pengelolaan sampah, dan penurunan keanekaragaman hayati.

Desrizal menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan tidak hanya berada pada pemerintah provinsi, DPRD, maupun dunia usaha. Peran ninik mamak, ulama, akademisi, Bundo Kanduang, dan seluruh unsur masyarakat diperlukan untuk mendorong perubahan perilaku.

Ia juga menyoroti perubahan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman. Pengendalian alih fungsi lahan melalui perencanaan yang tepat, termasuk penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, penting untuk menjaga ketersediaan pangan dan sumber air masyarakat.

Melalui sosialisasi Perda RPPLH, Muhidi berharap masyarakat semakin memahami bahwa perlindungan lingkungan merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. Pembangunan yang berkelanjutan, menurutnya, harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan keselamatan dan kelestarian alam.

Baca Juga:   Gubernur Mahyeldi Tinjau Perbaikan Jembatan Kembar Padang Panjang, Target Rampung Jelang Lebaran

Dengan penerapan perencanaan berbasis lingkungan serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat, Sumatera Barat diharapkan dapat mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan membangun wilayah yang lebih aman bagi generasi mendatang.***

Berita Terkait