Home News Ketika Internet Jadi Kebutuhan Dasar: Perkara Yogi dan Wajah Blank Spot di Mentawai

Ketika Internet Jadi Kebutuhan Dasar: Perkara Yogi dan Wajah Blank Spot di Mentawai

by Bali Paradiso
0 comment

PADANG — Di sejumlah wilayah Mentawai, mendapatkan koneksi internet bukan perkara sederhana. Jaringan telekomunikasi yang belum merata membuat akses internet masih menjadi persoalan sehari-hari bagi masyarakat.

Di tengah kondisi tersebut, muncul perkara hukum yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, terkait dugaan penjualan kembali layanan internet Starlink.

Perkara itu kini menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria. Ia tidak meminta proses hukum dihentikan. Sebaliknya, Nanda menegaskan proses hukum harus tetap dihormati.

Namun, ia berharap aparat penegak hukum juga melihat persoalan tersebut dari sisi lain: kondisi masyarakat yang membutuhkan akses internet di wilayah yang masih mengalami keterbatasan jaringan.

“Kalau secara regulasi tentu kita tidak bisa kesampingkan bahwa dia salah. Kita tidak mau membenarkan itu juga,” kata Nanda.

Menurutnya, keberadaan layanan yang dijalankan Yogi setidaknya telah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat Sikakap untuk mendapatkan koneksi internet.

“Yogi ini memberikan solusi bagi daerah yang blank spot, dia membantu masyarakat. Kita sama-sama tahu Mentawai itu daerah yang banyak blank spot-nya,” ujarnya.

Karena itu, Nanda berharap kondisi sosial tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dan jaksa dalam proses hukum yang sedang dijalani Yogi.

“Tanpa bermaksud mengganggu proses hukum yang ada, kita berharap ini bisa menjadi pertimbangan dan Yogi ini bisa diberikan keringanan,” katanya.

137 Titik Blank Spot di Sumbar

Persoalan yang disoroti Nanda bukan tanpa konteks.

Data Diskominfotik Sumatera Barat mencatat masih terdapat 137 titik blank spot di Sumbar pada 2026. Di Kepulauan Mentawai, persoalan akses komunikasi bahkan tersebar di 42 desa.

Baca Juga:   Gubernur Mahyeldi Resmikan Musala Darul Ilmi SMA N 1 Pariaman sebagai Pusat Penguatan Spiritual Pelajar

Angka tersebut menggambarkan bahwa transformasi digital belum sepenuhnya dirasakan secara merata oleh masyarakat Sumatera Barat.

Padahal, internet kini sudah jauh berkembang dari sekadar sarana hiburan. Bagi masyarakat, koneksi internet berkaitan dengan pendidikan, perdagangan, pelayanan pemerintahan, pekerjaan, komunikasi hingga akses terhadap informasi.

Karena itu, menurut Nanda, persoalan Yogi tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi aktivitas usaha dan perizinan. Kasus tersebut juga menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya dijawab oleh infrastruktur telekomunikasi.

“Amat sayang kalau misalnya masih ada daerah-daerah yang blank spot. Kita selalu suarakan itu, baik ke Komdigi ataupun ke DPR RI, bagaimana agar semua daerah di Sumatera Barat tidak ada lagi blank spot-nya,” ujar Nanda.

Ia menyadari kemampuan anggaran pemerintah daerah terbatas. Karena itu, pembangunan infrastruktur digital di daerah terpencil membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat dan operator telekomunikasi.

“Anggaran kita di daerah juga sangat terbatas. Karena itu, kita mendorong pemerintah pusat untuk lebih aktif memberikan perhatian kepada daerah-daerah supaya ada keadilan akses bagi semua masyarakat,” katanya.

Antara Kebutuhan Warga dan Aturan Usaha

Perkara Yogi sekaligus memperlihatkan dilema yang sering muncul di daerah dengan keterbatasan layanan.

Di satu sisi, kebutuhan masyarakat terhadap internet harus dijawab. Di sisi lain, kegiatan usaha tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan perizinan.

Nanda memilih menempatkan kedua persoalan tersebut secara bersamaan.

Ia meminta agar pelaku usaha memahami pentingnya legalitas. Namun pemerintah juga dinilai perlu memperkuat pembinaan sehingga masyarakat yang ingin berusaha tidak terlambat memahami aturan.

Baca Juga:   Otsuka Dukung Eliminasi TBC 2030 Melalui Program “Free TBC at Workplace”

“Kalau bisa, pembimbingan dari pemerintah yang perlu kita kuatkan,” ujarnya.

Nanda mengatakan banyak pelaku usaha yang menjalankan aktivitas terlebih dahulu, sementara proses administrasi dan perizinan menyusul.

“Kalau kita mau buka-bukaan, berapa banyak pengusaha yang menjalankan usahanya dulu baru mengurus izin dan lain-lain. Banyak juga yang seperti itu,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan kesadaran untuk menjalankan usaha secara legal harus terus dibangun.

“Kesadaran dalam berusaha itu harus legal. Ini mulai harus dikuatkan dari sekarang,” tegasnya.

Bermula dari Satu Perangkat Internet

Perkara Yogi bermula pada 2024 ketika ia membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap.

Keterbatasan jaringan telekomunikasi di wilayah tersebut membuat koneksi internet yang tersedia kemudian dimanfaatkan bukan hanya oleh keluarga Yogi. Warga, instansi pemerintah, BUMN hingga kantor kepolisian setempat disebut turut menggunakan koneksi tersebut.

Melihat kebutuhan yang semakin besar, Yogi kemudian mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan PT Mentawai Network Provider.

Melalui perusahaan itu, ia menjalankan kegiatan penjualan kembali layanan internet Starlink.

Perusahaan tersebut disebut telah memperoleh NIB pada 2 Oktober 2025. Namun, sejumlah izin operasional pendukung masih dalam proses.

Pada 22 Oktober 2025, Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan LP Model A terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, kemudian mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses hukum tersebut.

Baca Juga:   Komitmen Pemprov Sumbar untuk Transparansi dan Percepat Realisasi Kegiatan Pasca Bencana

Romi menilai penggunaan LP Model A tidak tepat dan mengatakan kepemilikan NIB menunjukkan adanya iktikad untuk menjalankan usaha secara legal.

Ia juga mempersoalkan subjek hukum perkara serta penyitaan aset yang disebut dilakukan terhadap aset pribadi Yogi, bukan aset perusahaan.

“Kami menganggap ini cacat formil,” kata Romi.

Menurut Romi, perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administratif karena berkaitan dengan aspek perizinan dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Yogi yang saat ini berada di Rutan Anak Air, Kota Padang. Salah satu pertimbangannya adalah kebutuhan masyarakat Mentawai terhadap akses internet.

Dua Hal yang Harus Diperbaiki

Bagi Nanda, perkara tersebut semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai benar atau salahnya sebuah aktivitas usaha.

Ada dua pekerjaan yang harus berjalan bersamaan.

Pertama, masyarakat dan pelaku usaha harus semakin memahami bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan hukum dan perizinan.

Kedua, pemerintah harus memastikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan dasar, termasuk internet, tidak terabaikan hanya karena mereka tinggal di wilayah terpencil.

Sebab, ketika akses internet sudah menjadi bagian dari pendidikan, ekonomi dan pelayanan publik, persoalan blank spot bukan lagi semata persoalan teknologi.

Ia telah menjadi persoalan pemerataan pembangunan.

Dan di titik itulah, perkara Yogi di Sikakap menghadirkan pertanyaan yang lebih besar: bagaimana memastikan masyarakat di pelosok mendapatkan hak yang sama untuk terhubung dengan dunia digital, tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku? ***

Berita Terkait