Home Polhukam Muhidi: Daerah yang Aman dan Tertib Jadi Modal Pertumbuhan Ekonomi Sumbar

Muhidi: Daerah yang Aman dan Tertib Jadi Modal Pertumbuhan Ekonomi Sumbar

by Bali Paradiso
0 comment

PADANG — Keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya berkaitan dengan terciptanya lingkungan yang damai, tetapi juga menjadi modal penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Kondisi yang aman dan nyaman diyakini dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan, pelaku usaha, pelajar hingga investor untuk datang dan beraktivitas di Sumatera Barat.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (8/8/2026).

Muhidi mengatakan, menjaga ketenteraman dan ketertiban di tengah perubahan sosial yang semakin dinamis membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Pemerintah dan aparat tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan warga dan tokoh masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita melakukan antisipasi. Kita ingin Kota Padang dikenal sebagai daerah yang damai dan tertib. Kalau kondisi itu terjaga, orang akan semakin nyaman datang ke Sumatera Barat,” kata Muhidi.

Menurutnya, rasa aman akan memberikan dampak langsung terhadap berbagai aktivitas ekonomi masyarakat. Semakin banyak orang datang dan merasa nyaman berada di Sumatera Barat, semakin besar pula peluang sektor pariwisata, perdagangan dan UMKM untuk berkembang.

“Kalau semakin banyak orang datang ke Sumatera Barat, tentu PDRB ikut bergerak. Hotel semakin terisi, UMKM semakin laris, aktivitas ekonomi tumbuh dan pendapatan daerah juga meningkat. Karena itu, keamanan dan kenyamanan harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Baca Juga:   Setahun di DPRD Sumbar, Kader PKS Asra Faber Berhasil Lakukan Perbaikan Infrastuktur di Dapilnya

Muhidi menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ketertiban jalan, taman dan ruang terbuka hijau, ketertiban sosial hingga ketertiban perizinan.

Namun, ia menilai aspek sosial menjadi salah satu persoalan yang paling dinamis karena sangat dipengaruhi perkembangan zaman dan perubahan perilaku masyarakat.

“Semakin banyak perubahan yang terjadi di tengah masyarakat, semakin kita membutuhkan aturan. Dalam kehidupan bernegara semuanya memiliki aturan. Negara memiliki undang-undang, sementara daerah memiliki peraturan daerah,” jelasnya.

Karena itu, Muhidi mengingatkan masyarakat agar tidak hanya memahami aturan, tetapi juga membangun kesadaran untuk menjalankannya. Menurutnya, ketertiban akan lebih mudah diwujudkan apabila masyarakat memiliki kesadaran dan mampu berkomunikasi secara baik ketika menghadapi persoalan.

“Kita tidak boleh mudah marah. Sampaikan dengan cara yang baik. Jangan sampai niat kita menjaga ketertiban justru dilakukan dengan cara yang menimbulkan persoalan baru. Kesadaran masyarakat harus kita tumbuhkan,” tegasnya.

Ia juga meminta tokoh masyarakat mengambil peran lebih besar dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Tokoh masyarakat dinilai memiliki posisi penting karena dapat menjadi teladan sekaligus menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

“Peran tokoh masyarakat sangat dibutuhkan. Mereka bisa memberikan contoh sekaligus mengajak masyarakat menjaga ketertiban dengan cara yang baik,” katanya.

Muhidi menekankan, pendekatan pencegahan harus dikedepankan agar potensi persoalan tidak berkembang menjadi konflik. Menurutnya, menjaga ketertiban bukan berarti masyarakat harus hidup dalam suasana penuh ketakutan terhadap aturan dan sanksi.

Baca Juga:   Cerita Celana 'cangmato' Bikin Muhammad Ridwan Perjuangkan  Program Bantuan Seragam untuk Siswa

“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat masyarakat takut terhadap aturan. Kita ingin masyarakat memahami bahwa ketertiban adalah kebutuhan bersama,” ujarnya.

Lebih jauh, Muhidi mengingatkan bahwa kondisi lingkungan sosial saat ini akan ikut menentukan karakter generasi mendatang. Anak-anak, kata dia, belajar dari apa yang mereka lihat dan rasakan di lingkungan sehari-hari.

“Kalau kita sayang kepada generasi yang akan datang, maka mulai sekarang kita harus menjaga lingkungan, terutama lingkungan sosial. Anak-anak melihat contoh dari lingkungan mereka. Lingkungan yang baik akan menjadi tempat tumbuhnya hati dan perilaku yang baik. Sebaliknya, lingkungan yang buruk bisa membentuk perilaku yang buruk,” ungkapnya.

Di sisi lain, Muhidi menyebut perlunya penyesuaian regulasi daerah setelah diberlakukannya KUHP terbaru. Ketentuan dalam perda yang berkaitan dengan pidana dan sanksi denda perlu ditinjau kembali agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Setelah adanya KUHP terbaru, tentu perda yang di dalamnya memuat ketentuan pidana dan denda perlu direvisi atau disesuaikan. Ini penting agar seluruh aturan yang berlaku di daerah tetap harmonis dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang terbaru,” jelasnya.

Muhidi berharap sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 dapat mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap ketertiban. Ketertiban, menurutnya, bukan semata-mata kewajiban pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama yang manfaatnya akan dirasakan seluruh masyarakat.

“Kalau kesadaran sudah tumbuh, maka masyarakat akan menjaga ketertiban bukan karena takut ditindak, tetapi karena merasa itu bagian dari tanggung jawab bersama,” pungkas Muhidi.***

Baca Juga:   Habib Abu Bakar, Bakar Semangat Kader PKS di Sumbar

Berita Terkait