Home Polhukam Mulai Terkuak Kasus Pemalsuan Jual Beli Tanah Milik Empat Orang Petani Buta Huruf

Mulai Terkuak Kasus Pemalsuan Jual Beli Tanah Milik Empat Orang Petani Buta Huruf

by Igo Kleden

PARADISO.CO.ID|Denpasar – Mulai terkuak kasus pidana pemalsuan jual beli tanah di Jimbaran, Kuta Selatan milik empat orang petani buta huruf dengan kerugian senilai Rp 9,5 miliar. Kasus ini diduga melibatkan terdakwa pejabat notaris Agus Satoto dan Esti Yuliani.

Para saksi korban yang dihadirkan dalam sidang menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut sama-sama berperan membuat surat Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya .

Pada persidangan Selasa (21/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anom Rai,SH yang mendakwa sesuai Pasal 264 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang penggelapan.

Hadir dihadapan Ketua Majelis hakim Dr. I Wayan Gede Rumega,SH.MH empat korban yakni I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa dan I Made Ramia.

Keempat korban didampingi kuasa hukumnya Raymond Simamora,SH, intinya menerangkan bahwa tindak pidana yang merugikan pihaknya yaitu membuat surat autentik palsu atau memalsukan surat autentik pada tanggal 23 Desember 2016 silam.

Menurutnya, kedua tindak pidana itu terjadi di Kantor Notaris Agus Satoto, Jalan Prof. IB Mantra, Ketewel,Gianyar. Terdakwa Agus Satoto memanfaatkan kondisi para korban yang tidak bisa membaca dan menulis. Dengan membuat dua Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) yang isinya tidak sesuai fakta dilapangan,”jelas Raymon Simamora,.SH

Baca Juga:   Pemerintah Provinsi Bali kembali Raih Predikat Sangat Baik dalam Evaluasi SPBE Tahun 2023

Sementara terdakwa Esti Yuliani mengaku telah membayar lunas kepada keempat korban I Wayan Rumpiak dkk, namun faktanya Esti sama sekali belum melakukan pembayaran lunas dan tanpa sepengetahuan saksi pelapor. Tetapi Agus Satoto telah membuat /menerbitkan Akta Kuasa yang isinya juga tidak sesuai fakta. Pada intinya belum ada pembayaran lunas, tapi sudah beralih sertifikat kepihak ketiga yakni Ester Sukmawati dari Esti Yuliani.

Menurut Rumpiak, saat itu yang dibacakan adalah akta dibawah tangan, namun yang ditandatangani adalah PIJB dan akta kuasa menjual Rumpiak dkk sudah dinyatakan lunas oleh Esti Yuliani. Padahal, Akta dibawah tangan tidak ada perjanjian jual beli tanah, yang ada tahapan pembayaran selama tiga kali pembayaran. Sedangkan total harga jual obyek tanah seluas 50 are senilai Rp 10.500 miliar, baru dibayar Rp 1 miliar, dan sisanya Rp 9,5 miliar belum dibayar sementara tanah sudah beralih ke pihak ketiga.

Dijelaskan pula, atas permintaan saksi Esti terdakwa Agus Satoto, menghapus dan mengubah (renvoi) dari harga Rp 210 juta per are menjadi 135 juta per are. Terhadap PIJB No.04 dari harga Rp 9.612.750.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 5.868.450.000. Terhadap PIJB) No.6 dari harga 1 Rp 1.176.000.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 881.550.000. Lalu tanpa sepengetahuan korban, dua SHM No.2933 dan No.2941 milik korban dititipkan kepada Agus Satoto diserahkan oleh saksi Esti Yuliani kemudian dijual ke Ester Sukmawati.

Baca Juga:   Dilema Proyek Strategis Nasional di AIR BANGIS

Saksi Landa mengatakan awal mula perjanjian dibawa tangan terjadi pada tahun 2016 di rumah Kepala Dusun Mudiana bersama notaris Agus Satoto dan Esti hadir dalam pertemuan itu. Dan telah disepakati total harga tanah 50 are Rp 10.500 miliar dan pembayaran bertahap. Tahap pertama sudah dibayar dan diterima Rp 1 miliar( Maret 2017) dan sisanya dibayar pakai BG.

Namun ketika BG Bank Niaga tersebut dicairkan ternyata BG kosong, tidak ada uangnya. Lalu para korban komplain ke Esti, dan dijanjikan seminggu kemudian untuk mentransfer uang tersebut namun ternyata juga tidak terwujud janjinya. Dari dua sertifikat yang dibuat oleh notaris Agus Satoto oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinyatakan palsu.

Penulis – Sonny|Editor – Igo Kleden

Berita Terkait

Leave a Comment