Home News Matangkan Hadirnya Perda Pencairan, KPID Sumbar Sambangi KPID Lampung

Matangkan Hadirnya Perda Pencairan, KPID Sumbar Sambangi KPID Lampung

by Igo Kleden
0 comment

LAMPUNG|PARADISO INDONESIA  – Keberadaan peraturan daerah tentang penyiaran dinilai penting, Peraturan ini diharapkan dapat memberi perlindungan hak-hak masyarakat serta memberdayakan eksistensi KPID dalam pengawasan isi siaran.

Menindak lanjuti hal tersebut Komisi Penyiaran Indonesia daerah Sumatera Barat yang saat ini belum memiliki perda berniat untuk merumuskan perda tentang penyiaran agar lahir di Sumbar.

Menyikapi hal tersebut, Ficky Tri Saputra,  Komisioner KPID bidang pengawasan isi siaran bersama rombongan sambangi KPID Lampung untuk mendapatkan informasi bagaimana lahir dan peran manfaat dari hadirnya perda tersebut  pada Jumat 23 September 2023.

Ficky akui saat ini pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Sumatera Barat  serius untuk melahirkan perda tersebut, karena dengan adanya perda maka akan memberikan dampak positif bagi industri penyiaran di Sumatra Barat.

Ficky juga menyampaikan dipilihnya KPID Lampung sebagai tujuan studi tiru dalam pembentukan Perda penyiaran karena Provinsi Lampung sudah sejak tahun 2015 memiliki perda, dan sudah pasti banyak pengalaman akan keberlanjutan penerapan Perda bagi dunia penyiaran.

Sementara itu ,Ketua KPID Lampung, Budi Jaya mengapresiasi adanya inisiatif dari KPID Sumatera Barat untuk melahirkan perda penyiaran, menurutnya keberadaan peraturan daerah sangat membantu KPID Lampung dalam penyiaran.

Hal yang sama diungkapkan Febrianto, Komisioner KPID Lampung lainnya.  Dirinya berharap pasca  perda lahir mesti dikuatkan dengan peraturan gubernur agar hadirnya Perda bisa sangat kuat.

Baca Juga:   Pimpin Upacara Hari Bakti PUPR ke-78, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Soal Ketelitian dalam Penggunaan Anggaran untuk Pembangunan

Sementara itu Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Lampung, Nisa’ul Fithri Mardani Syihab, menambahkan, isi dari perda penyiaran lembaga penyiaran wajib hmenonjolkan konten lokal, dimana pada perda penyiaran , dalam prakteknya harus memakai bahasa daerah masing masing. Di Lampung contohnya sangat multicultural, setiap konten lokal wajib menggunakan bahasa suku bangsa Lampung, walaupun yang diangkat dari suku bangsa lain ujarnya.

Nisa juga menjelaskan, terkait penindakan pelanggaran, lebih mendahulukan tindakan preventif dengan cara melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum adanya penindakan karena kesalahan berulang yang dilakukan oleh lembaga penyiaran itu sendiri.

Hadir dalam studi tiru tersebut, Wakil Ketua KPID Lampung Wirdayati, Korbid PS2P Resyi Saputra, anggota Bidang Pengawasan dan Isi Siaran, Sylvia Wulansari. Dalam kunjungan ini KPID Sumbar serahkan satu paket perda penyiaran yang bisa menjadi rujukan dalam pembentukan Perda.***(H)

Berita Terkait