Home News Perkuat Fiskal Daerah, DPRD Sumbar Kawal Optimalisasi Pajak Air Permukaan

Perkuat Fiskal Daerah, DPRD Sumbar Kawal Optimalisasi Pajak Air Permukaan

by Bali Paradiso
0 comment

PADANG — Di tengah menurunnya aliran dana dari pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat mulai mengarahkan perhatian pada penguatan fiskal daerah, salah satunya melalui optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP).

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di daerah.

“Tidak mungkin kita berbicara pembangunan dan kesejahteraan tanpa memperkuat fiskal,” ujarnya usai rapat paripurna, Rabu (29/4/2026).

Menurut Muhidi, setelah APBD 2026 berjalan, DPRD kini tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mendorong langkah-langkah konkret agar sumber-sumber pendapatan daerah dapat dioptimalkan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pajak Air Permukaan, yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk ditingkatkan.

Untuk itu, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan komisi terkait akan memperketat pengawasan dengan menggelar rapat rutin bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung secara berkala, mulai dari satu hingga dua bulan sekali di tingkat Banggar, hingga evaluasi bulanan oleh masing-masing komisi.

Selain fokus pada PAD, DPRD juga membawa hasil reses masa persidangan kedua sebagai bagian dari perencanaan pembangunan ke depan.

Seluruh aspirasi masyarakat telah disampaikan kepada gubernur dan diharapkan dapat masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.

“Harapannya, program yang diusulkan masyarakat bisa terakomodasi tanpa perubahan signifikan,” kata Muhidi.

Baca Juga:   Gubernur Mahyeldi Pastikan, Tahun ini Jaringan Irigasi di Nagari Jawi-Jawi Solok Diperbaiki

Di sisi lain, DPRD tetap menjalankan fungsi utamanya, mulai dari legislasi, penganggaran, hingga pengawasan.

Dalam fungsi legislasi, DPRD akan meninjau kembali sejumlah Ranperda lama serta membahas regulasi baru sesuai Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal daerah di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.***

Berita Terkait