PADANG – Kabar baik bagi pengurus masjid dan musala di Kota Padang. Perumda Air Minum Kota Padang memberikan kebijakan pembebasan biaya rekening air bagi seluruh masjid dan musala dengan batas pemakaian maksimal 250 meter kubik setiap bulan.
Melalui program ini, rumah ibadah tidak lagi dibebani biaya pemakaian air selama penggunaan masih berada di bawah atau sama dengan 250 meter kubik. Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan Perumda Air Minum Kota Padang dalam meningkatkan pelayanan sekaligus membantu operasional rumah ibadah di seluruh wilayah Kota Padang.
Apabila penggunaan air melebihi batas yang telah ditetapkan, pengurus masjid atau musala hanya diwajibkan membayar biaya atas kelebihan pemakaian di atas 250 meter kubik. Dengan demikian, beban pembayaran menjadi lebih ringan karena tagihan hanya dikenakan pada volume air yang melampaui batas gratis tersebut.
Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pengurus masjid dan musala dengan tetap mengedepankan penggunaan air secara bijak dan efisien. Selain meringankan biaya operasional rumah ibadah, kebijakan ini juga menjadi wujud komitmen Perumda Air Minum Kota Padang dalam mendukung kegiatan keagamaan dan pelayanan kepada masyarakat. **

