Home News Polemik Mengenai Tagihan Sampah, Ini Klarifikasi Perumda Air Minum Kota Padang

Polemik Mengenai Tagihan Sampah, Ini Klarifikasi Perumda Air Minum Kota Padang

by Igo Kleden
0 comment

PADANG, PARADISO INDONESIA – Polemik mengenai tagihan sampah yang tidak sesuai dengan pelayanan pengangkutannya semakin memanas. Banyak pelanggan Perumda AM yang merasa kesal karena meskipun mereka membayar tagihan sampah, namun sampah di lingkungan mereka tidak diangkut, sehingga menumpuk.

Humas Perumda AM Padang, Ardie Zein, memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Perumda AM Padang tidak memiliki kewenangan dalam mengangkut sampah.

“Kami hanya bertindak sebagai pemungut iuran sampah yang ada dalam tagihan rekening air. Biaya sampah tersebut akan disetorkan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang,” ujar Ardie dalam keterangan resminya pada Senin (3/2/2025).

Ardie juga menekankan bahwa hal ini sesuai dengan Keputusan Walikota Nomor: 227 tahun 2024, yang menugaskan Perumda AM Padang untuk memungut retribusi sampah.

“Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa Perumda AM tidak menarik langsung iuran sampah, melainkan hanya sebagai pemungut yang menyalurkan pembayaran kepada DLH,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tarif retribusi sampah, mereka dapat menghubungi DLH Padang di nomor 08116618603. ***H

Baca Juga:   Menparekraf Ajak Investor Australia Perkuat Investasi di Sektor Parekraf Indonesia

Berita Terkait