DENPASAR – Penanganan kasus dugaan penggelapan identitas dan penyembunyian asal-usul kelahiran anak yang dilaporkan ke Polresta Denpasar menuai keberatan dari pihak terlapor. Tim kuasa hukum terlapor berinisial KC mendesak Kapolresta Denpasar untuk menggelar perkara khusus dengan menghadirkan ahli pidana guna menguji penerapan Pasal 401 KUHP yang digunakan dalam laporan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/349/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 8 Juni 2026. Pelapor berinisial RSL melaporkan istrinya, KC, atas dugaan menggelapkan identitas dan menyembunyikan asal-usul kelahiran anak mereka yang kini berusia sekitar empat bulan.
Kuasa hukum KC, Siti Sapurah,SH atau yang akrab disapa Ipung, bersama Horasman Diando Suradi,SH, menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar pidana yang kuat dan lebih tepat dikategorikan sebagai konflik rumah tangga yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.
“Kami mempertanyakan penerapan Pasal 401 KUHP dalam perkara ini. Menurut kami unsur-unsur pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak terpenuhi,” ujar Ipung saat mendatangi Polresta Debpasar, Senin (22/6/2026).
Menurut penjelasan kuasa hukum, KC dan RSL menikah pada Mei 2025. Setelah menikah, KC diketahui hamil. Namun selama masa kehamilan, hubungan rumah tangga keduanya disebut diwarnai berbagai konflik yang membuat KC memutuskan tinggal terpisah dari suaminya demi menjaga kondisi kandungannya.
Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah terlapor merasa tidak nyaman akibat berbagai persoalan rumah tangga yang terjadi. Meski telah berpisah rumah, komunikasi antara keduanya disebut masih berlangsung hingga awal Januari 2026.
Pada 21 Januari 2026, KC mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Denpasar. Tidak lama kemudian, tepatnya pada 14 Februari 2026, KC melahirkan seorang bayi laki-laki.
Menurut kuasa hukum, proses persalinan dilakukan di rumah sakit yang berbeda dari rencana sebelumnya karena kontraksi terjadi lebih cepat dan rumah sakit tersebut berada lebih dekat dengan lokasi KC saat itu.
“Anak tersebut lahir dan sejak hari pertama hingga saat ini tetap berada dalam pengasuhan ibu kandungnya. Tidak pernah ada upaya menyembunyikan keberadaan anak,” kata Ipung.
Pihaknya menduga perbedaan lokasi rumah sakit saat persalinan menjadi salah satu pemicu munculnya laporan pidana yang kini sedang ditangani penyidik.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti status administrasi kependudukan KC yang hingga saat ini masih tercatat belum menikah dalam dokumen identitasnya. Menurut mereka, KC tidak pernah menerima akta perkawinan maupun dokumen keluarga yang diperlukan untuk mengurus perubahan status kependudukan dan pembuatan akta kelahiran anak.
“Sampai sekarang akta kelahiran anak juga belum diurus karena klien kami tidak memiliki dokumen yang diperlukan. Dalam surat keterangan lahir yang ada, nama ibu yang tercantum tetap KC, bukan orang lain,” ujarnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan dugaan penggelapan identitas anak sebagaimana yang dilaporkan.
Menurut Ipung, Pasal 401 KUHP pada prinsipnya mengatur tindakan menyembunyikan atau menggelapkan asal-usul seorang anak melalui perubahan identitas atau pencantuman data yang tidak sesuai dalam dokumen resmi.
“Kalau berbicara penggelapan asal-usul anak, tentu harus ada perubahan identitas atau dokumen resmi yang mencantumkan orang tua berbeda dari fakta sebenarnya. Sampai saat ini kondisi itu tidak ada,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti cepatnya proses penanganan laporan yang menurut mereka berawal dari pengaduan masyarakat pada Maret 2026 dan dalam waktu sekitar tiga bulan telah meningkat ke tahap penyidikan.
Mereka meminta Kapolresta Denpasar memberikan kesempatan audiensi sekaligus memfasilitasi gelar perkara khusus dengan menghadirkan ahli pidana independen agar perkara tersebut dapat dikaji secara objektif.
“Kami berharap seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh sehingga perkara ini menjadi terang. Menurut pandangan kami, ini lebih merupakan persoalan keluarga dibandingkan tindak pidana,” kata Ipung.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengaku khawatir proses hukum yang berjalan justru berdampak pada ibu dan anak yang saat ini masih membutuhkan perlindungan.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas. Kami berharap perkara ini mendapat perhatian khusus sehingga penanganannya tetap mengedepankan keadilan, perlindungan perempuan, dan perlindungan anak,” pungkasnya. **
igo kleden
