Home News Tak Indahkan Perintah Kapolri, Judi Di Belu Perbatasan RI-RDTL Kian Marak

Tak Indahkan Perintah Kapolri, Judi Di Belu Perbatasan RI-RDTL Kian Marak

by Editor Bali
0 comment

ATAMBUA – Perjudian kian marak terjadi di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Hingga bulan November 2023 ini, aktivitas perjudian yang terus terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort Belu, sebagaimana pantauan media berbentuk judi Bola Guling, Sabung Ayam dan Kupon Putih.

Bola guling sendiri memiliki stan pasti di beberapa titik dalam Kota Atambua hingga pelosok pedesaan.

Tidak hanya stan, permainan bola guling ini diduga menjadi kewajiban dalam setiap tenda acara kematian maupun pernikahan.

Bak pasar malam judi Bola Guling juga sering dibuka langganan dibibir jalan umum hingga dini hari.

Sementara judi sabung ayam sendiri memiliki stan di Fatubenao dan Kuneru, Kecamatan Kota Atambua; serta Kilo 16, Kecamatan Tasifeto Barat.

Judi sabung ayam sering kali memberi undangan kepada para penjudi dari Kabupaten Malaka, TTU, TTS, Kupang bahkan dari Negara tetangga Timor Leste.

Selain itu, judi kupon putih masih terus berjalan dimana masyarakat sering menyebut namanya Bos B dan anaknya A dan seorang lagi inisial Bos RT yang menguasai perjudian Kupon Putih di Belu hingga Malaka.

Padahal aktivitas perjudian ini sering terjadi dengan jarak yang tidak begitu jauh dari Mako Polres Belu dan Polsek setempat.

Perjudian di wilayah hukum Kepolisian Resort Belu ini seakan-akan tak tersentuh hukum bahkan diduga sengaja dibiarkan dan pihak Polres Belu diduga pura – pura tutup mata.

Baca Juga:   29 Pejabat Pemkot Padang, Lolos Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi

Hal ini tentu sangat bertentangan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk menindak tegas terhadap pelaku aktivitas judi, termasuk bandar dan backing judi baik itu perjudian di darat maupun secara online.

“Perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semuanya harus ditindak. Jadi saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online segala macam bentuknya harus ditindak. Saya tidak akan memberikan toleransi kalau masih ada yang kedapatan, pejabatnya saya copot dan tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda, saya copot. Demikian juga di Mabes juga sama. Tolong betul-betul diperhatikan,” tegas Kapolri dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda Jajaran se-Indonesia, Kamis (18/08/2022).

Ditambahkan, “kemudian hal-hal yang menjadi keluhan masyarakat dan dilaporkan, tolong bereskan. Dan juga masalah Narkoba jangan ada yang main-main kalau ketahuan bermain-main dengan masalah narkoba, pengatur, pengedar, pengguna, ketahuan saya copot. Ilegal mining, apalagi di wilayah hutan lindung dan sebagainya, tidak ada lagi. Penyelundupan demikian juga, penyalahgunaan BBM, LPG apalagi yang saat ini menjadi beban pemerintah tolong tertibkan. Masalah pungli kalau ada saya tindak. Ini pertaruhan kita. Tinggal rekan-rekan memilih yang mana
Yang nggak sanggup angkat tangan, kalau sanggup kerjakan.”

Baca Juga:   Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pentingnya Keselamatan bagi Para Pekerja dan Terus Memantau Perusahaan yang Mempekerjakan Anak

Perintah Kapolri, Listyo Sigit Prabowo ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian.

Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak yang dikonfirmasi terkait hal ini pada Jumat 24 November 2023 melalui pesan WhatsAppnya mengarahkan ke Kasie Humas Polres Belu, I Ketut Karnawa.

Awak media mengkonfirmasi ke Kasie Humas Polres Belu terkait maraknya judi di Belu di saat ini dan dugaan bandar judi dibekingi serta adanya dugaan setoran khusus namun belum memberikan tanggapan.*** (Ronny)

Berita Terkait