Home Sosial DPRD Sumbar Soroti Kinerja Bapenda, Minta Pemungutan Pajak Air Permukaan Perusahaan Sawit Segera Dioptimalkan

DPRD Sumbar Soroti Kinerja Bapenda, Minta Pemungutan Pajak Air Permukaan Perusahaan Sawit Segera Dioptimalkan

by Bali Paradiso
0 comment

PADANG – DPRD Provinsi Sumatera Barat meningkatkan pengawasan terhadap kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan meminta optimalisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dari sektor perkebunan, yang dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menilai hingga akhir Juli 2026 pelaksanaan pemungutan PAP belum menunjukkan hasil yang sesuai harapan, meskipun seluruh perangkat regulasi dan mekanisme pelaksanaannya telah disiapkan sejak tahun lalu.

“Kami sangat menyayangkan karena seluruh proses pembahasan, mulai dari regulasi, sistem, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha sudah dilakukan. Sekarang tinggal pelaksanaan di lapangan yang harus dijalankan secara serius,” kata Evi Yandri, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk memungut Pajak Air Permukaan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan.

Selain itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan juga telah memberikan penegasan bahwa pemungutan pajak daerah dapat dilaksanakan sepanjang telah memenuhi dasar hukum dan ketentuan yang berlaku.

Evi menjelaskan bahwa objek Pajak Air Permukaan pada usaha perkebunan meliputi pemanfaatan air oleh pabrik pengolahan kelapa sawit, pembibitan, fasilitas operasional perkebunan, hingga sistem saluran yang memanfaatkan air permukaan dari sungai, mata air, maupun danau.

Baca Juga:   Perda Ketertiban Umum Sumbar Disiapkan Direvisi, DPRD Perkuat Edukasi dan Partisipasi Masyarakat

Berdasarkan data yang dimiliki DPRD, luas perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat mencapai sekitar 215 ribu hektare, dengan produksi crude palm oil (CPO) mencapai 699,39 ribu ton pada 2024. Potensi tersebut diperkirakan mampu menghasilkan penerimaan daerah hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun apabila pemungutannya berjalan optimal.

Ia menilai peningkatan penerimaan dari sektor PAP dapat membantu memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan tanpa terlalu bergantung pada sumber pendapatan lainnya.

Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Sumbar akan meminta laporan berkala dari Bapenda, Dinas ESDM, dan Dinas Perkebunan mengenai progres pemungutan Pajak Air Permukaan, termasuk berbagai kendala yang dihadapi di lapangan serta langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban pajak daerah.

“DPRD akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar potensi PAD yang selama ini belum tergarap dapat benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat,” tegas Evi Yandri.***

Berita Terkait